20 Kabupaten Di Sumut Terima SK  Pengelolaan Hutan Sosial dan Adat. Termasuk Batu Bara

  • Bagikan
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama masyarakat pengelola  Hutan Sosial, Hutan Adat, Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di  Rumah Dinas Gubernur.(ist)

membaranews.com-(Medan)

Provinsi Sumatera Utara mendapat 128 Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan Adat dengan luas total 71.068,36 hektar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Diserahkan Presiden Jokowi pada acara Penyerahan SK Hutan Adat, SK Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Kamis (7/1) secara virtual dari Istana Negara Jakarta, diikuti seluruh provinsi.

Ada 20 kabupaten di Sumut  mendapat SK Hutan Sosial dan Hutan Adat yakni Asahan, Batubara, Dairi, Deliserdang, Humbang Hasundutan, Karo, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Langkat, Mandailingnatal, Padanglawas, Padanglawas Utara, Pakpakbharat, Samosir, Serdangbedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara dan Toba.

Luas Lahan untuk Hutan Sosial yang diberikan 68.674,53 hektar sementara Hutan Adat 2.393,83 hektar. Hutan sosial dan adat yang diberikan kepada Sumut  dihuni  16.170 KK. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan Pemprov  terus berupaya lebih banyak lagi Hutan Sosial, Adat dan TORA  diserahkan pemerintah untuk dikelola masyarakat.

“Ke depan kita berupaya  menambah luas Hutan Sosial, Adat dan TORA. Target kita  Sumut mendapat 509.000 hektar  hutan yang dikelola masyarakat   untuk meningkatkan kesejahteraan,” kata Edy

Gubernur memastikan  melakukan pendampingan kepada masyarakat penerima hak pengelolaan hutan agar pemanfaatan hutan lebih produktif,  tetap menjaga kelestarian alam.

“Butuh ahli-ahli untuk membimbing masyarakat mengelola hutan secara baik dan benar”,ujarnya.

Setiap daerah berbeda-beda karakteristiknya sehingga kitab kembangkan sesuai potensi daerah masing-masing.

Presiden Jokowi menekankan masyarakat menerima hak pengelolaan hutan tidak menelantarkan lahan, apalagi mengalihkan SK kepada orang lain. “Hati-hati, saya  terus ikuti meskipun dari Jakarta saya bisa mengikuti ini,” tegas Presiden.

Jokowi meminta pengelola lahan  bisa merumuskan usaha yang dibuka sehingga mampu meningkatkan perekonomian masyarakat setempat dengan syarat tetap menjaga kelestarian hutan.

“Di desa-desa, di beberapa provinsi sudah mulai masuk ke sana dan laku, menguntungkan dan memberikan hasil. Bisnis agrosilvopastura ini  sudah dimulai, kemudian bisnis bioenergi juga beberapa sudah dimulai. termasuk bisnis hutan kayu, banyak sekali.

“Bapak.  ibu bisa pilih yang cocok sesuai dengan provinsi dan wilayah masing-masing,” ujar Jokowi.

Menteri LHK Siti Nurbaya  mengatakan , penyerahan SK pengelolaan hutan  menjadi salah satu penyelesaian konflik hutan dan pemukiman yang sering terjadi di Indonesia. Dia minta dukungan Gubernur dan Bupati dalam pengelolaan hutan oleh masyarakat.

“Hingga akhir Desember 2021 total hutan yang diserahkan kepada masyarakat  4,42 juta hektar  dihuni  895.000 KK. Kita harapkan dukungan gubernur untuk pengelolaan hutan ini sekaligus penyelesaian  konflik hutan dan pemukiman,” ujarnya.

Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Pasar Rawa Rudi Irwansyah telah merumuskan beberapa usaha pada lahan 138 hektar  antara lain zona penanaman mangrove, wisata mangrove dan wisata religi.

“Ada zona penanaman mangrove 100 hektar,   darat 38 hektar. Darat kita tanam dengan kayu darat seperti sengon. Ke depan kita berupaya membuat wisata mangrove dan wisata religi. Kita terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk pengembangan usaha atau bisnis lainnya,” kata Rudi.(rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *