Inspektorat Pemkab Simalungun Periksa Pengunaan Dana BUMNag Bumi Jaya Lestari Landbouw

  • Bagikan

Inspektorat Pemkab Simalungun melakukan pemeriksaan penggunaan dana BUMNag Bumi Jaya Lestari Nagori Landbouw Kecamatan Bandar.(Foto : Istimewa)

Simalungun I membaranews.com

Persoalaan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Bumi Jaya Lestari di Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar mendapat perhatian Inspektorat Pemkab Simalungun.

Enam orang pemeriksa dari Inspektorat Pemkab Simalungun, Rabu (29/10/2025), hadir ke Nagori tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap Pangulu Nagori Landbouw Haidir Jailani bersama para Pengurus BUMNag.

“Tadi, sudah kita lakukan pemeriksaan,ada ditemukan kesewenang-wenangan dalam jabatan oleh Pangulu Pangulu,” kata Irbansus Inspektorat Pemkab Simalungun Berlin Purba usai melakukan pemeriksaan di Nagori itu. 

Akibat penyalahgunaan wewenang tersebut, terjadi selisih antara Pangulu dan Pengurus BUMNag dalam penggunaan dana dari BUMNag. 

Begitupun, Berlin menyatakan, bahwa tidak serta merta hal tersebut harus dibawa ke ranah tindak pidana, dapat juga dilakukan sanksi secara administratif dengan dilakukan pembinaan. 

“Tapi itu nanti kita susun ulang, sanksi apa kita berikan kepada Pangulu,kuliita minta pengurus BUMNag untuk melengkapi semua, ” ujarnya. 

Sementara, Haidir Jailani megakui tentang adanya selisih dengan pengurus BUMNag tentang penggunaan dana dari BUMNag. Jumlahnya belum dapat disebutkan karena masih ada selisih tersebut. 

Haidir menyatakan, bahwa ia memegang selisih uang tersebut, namun mengenai ia memegang dana BUMNag pada pencairan tahap pertama sebesar Rp.131 juta tidak betul. 

Dijelaskan, dana Rp. 131 juta cair dua kali diberikan para Pengurus BUMNag, baik Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Dana tersebut langsung digunakan untuk bidang usaha yang telah dilakukan, yakni membeli kandang lembu, lembu, alat tulis kantor dan gaji para pengurus. 

Begitupun, ia mengakui adanya kesalahan dirinya. Namun, ia menyatakan semua orang pasti melakukan kesalahan. 

Ketua BUMNag Bumi Jaya Lestari, Damal Setiawan mengatakan, BUMNag Bumi Jaya Lestari menerima alokasi dana sebesar Rp.219 juta yang dicairkan dalam dua tahap. 

Namun, pada pencairan tahap pertama sebesar Rp.131 juta, pengurus mengaku tidak dapat mengelola secara penuh karena uang tersebut dikuasai pangulu. Hasil pembukuan bahkan menunjukkan adanya selisih sebesar Rp.28.645.000 yang hingga kini belum dikembalikan.

Dalam persoalan ini , selain ke Inspektorat, meraka juga sudah melaporkannya ke DPRD Kabupaten Simalungun, Kejaksaan dan Polres Simalungun. 

Ia menegaskan, pelaporan ini bukan karena masalah pribadi melainkan bentuk tanggung jawab pengurus agar dana BUMNag dikelola sesuai aturan.

“Kami hanya ingin dana yang diberikan negara untuk desa kami digunakan sebagaimana mestinya. BUMNag seharusnya dikelola secara mandiri oleh pengurus bukan pangulu,” sebut nya. (Oji)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *