Suryanto memperlihatkan Surat Bupati Simalungun tentang pemberhentian sementara terhadap dirinya.(Foto : Istimewa)
Simalungun I membaranews.com
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih resmi memberhentikan sementara Pangulu Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Suyanto. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Simalungun Nomor 100.3.3.2/196/2025 yang ditetapkan pada 14 Agustus 2025 di Pamatang Raya.
Dalam surat keputusan itu disebutkan, pemberhentian sementara dilakukan karena Pangulu Purwodadi dinilai tidak melaksanakan kewajiban serta melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori, yang telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2022.
Langkah ini diambil setelah adanya laporan hasil klarifikasi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun, berita acara musyawarah Maujana Nagori, surat rekomendasi Camat Pematang Bandar, serta pembahasan di Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun.
Selama masa pemberhentian sementara, Suyanto tidak akan menerima penghasilan tetap maupun tunjangan sebagai pangulu. Untuk menjamin kelancaran jalannya pemerintahan nagori, Bupati menugaskan Camat Pematang Bandar menunjuk Sekretaris Nagori sebagai Pelaksana Harian Pangulu Purwodadi.
Suyanto yang ditemui media mengaku terkejut atas surat pemberhentian tersebut. Terlebih dirinya baru saja dipanggil ke rumah dinas bupati untuk menghadiri rapat untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.
“Suratnya tanggal 14 Agustus tapi tanggal 15 semalam baru diundang rapat dan disarankan untuk berdamai.
Harapan saya, kalau bisa dilakukan pemeriksaan ulang (investigasi, red) untuk kasus ini. Biar masalahnya jelas,” katanya. (Ozi)