Melanggar PD PRT, 3 Anggota PWI Riau Dipecat.

  • Bagikan

Raja Isyam Azwar.(Foto : Istimewa)

Pekanbaru I membaranews.com

Tiga orang anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau diberi sanksi pemberhentian penuh alias dipecat sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Tiga anggota PWI Riau tersebut yakni Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir, dan Satria Utama Batubara.

Sanksi pemberhentian penuh terhadap tiga orang anggota PWI Riau ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 68/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025.

Dalam SK yang ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat itu, ketiga nama yang disebutkan diberhentikan karena bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Pengurus PWI Provinsi Riau bentukan Hendry Ch Bangun, bekas Ketua Umum PWI yang sebelumnya telah dikenai sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota PWI.

Akibat tindakan mereka tersebut, Dewan Kehormatan PWI Pusat merasa perlu mengambil tindakan/menjatuhkan sanksi organisatoris terhadap yang bersangkutan, demi menegakkan ketatan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW.

Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar mengaku sudah menerima surat keputusan tersebut. Raja mengatakan dalam waktu dekat akan membawa SK tersebut dalam rapat pleno pengurus harian.

“Mengingat surat keputusan DK bersifat final dan harus diikuti, karena satu-satunya pihak yang bisa memberi sanksi bagi anggota PWI,” ujar Raja Isyam.

Tak hanya ketiga nama tersebut, Raja Isyam juga mendapat informasi bakal ada nama-nama selanjutnya yang akan mendapatkan sanksi. “Namun kita masih( menunggu surat tersebut,” tuturnya.

Untuk diketahui, Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir, dan Satria Utama Batubara telah bertindak sebagai Plt Pengurus PWI Provinsi Riau. Masing-masing menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

Mereka dianggap melanggar PD PWI Pasal 8 huruf a karena tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota PWI untuk menaati PD, PRT, KEJ, KPW, dan keputusan-keputusan organisasi.

Kemudian, KPW PWI Pasal 1 karena tidak mematuhi KPW, KEJ, PD, dan PRT, serta Pasal 3 karena melakukan hal tercela, yakni melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD, PRT, dan peraturan organisasi, moral dan kepantasan.(Rul/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *