Warga Pulo Brayan Bengkel Baru Medan Timur Demo Quantum & Social Sport Club

  • Bagikan

Warga dari tiga lingkungan Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur saat melakukan aksi demi di depan Quantum & Social Sport Club di Jalan Cemara Medan.(Foto : Istimewa)

Medan I membaranews.com

Saat ini warga tiga lingkungan Keluarahan Pulo Brayan Bengkel Baru mengalami kebanjiran saat turun hujan dan sebagian rumah rusak akibat pembangunan sarana olahraga.

Akhirnya warga Lingkungan I dan III Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur gruduk Padel Quantum & Social Sport Club yang beralamat di Jalan Cemara Medan, Senin (6/4/2026).

Warga dari tiga lingkungan yang beralamat di Jalan Perdata Ujung dan Jala tersebut, keberatan dengan adanya pembangunan sarana olahraga Padel Quantum & Social Sport Club, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apalagi bangunan sarana olahraga Padel Quantum & Social Sport Club Medan telah menimbulkan keresahan warga. Sebab selain mengalami kebanjiran, dinding rumah rusak serta abu bertebangan masuk kerumah warga, pihak pengembang juga menghilangkan akses jalan umum yang selama ini digunakan warga ketiga lingkungan Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru saat ingin menuju ke Jalan Cemara Kecamatan Medan Timur.

Parahnya lagi, kedua jalan itu dimasukkan ke dalam sertifikat hak milik No 48 dimana disosialisasikan melalui kantor Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru dengan nomor surat : 005.2.6/018 tertanggal 30 Januari 2026 prihal mediasi sosialisasi yang ditanda tangani langsung Efendi Guru Singa SE selaku Lurah Pulo Brayan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur Medan.

Dengan kejadian ini, membuat warga yang sudah menetap puluhan tahun disekitar lokasi pembangunan sarana olahraga itu tak terima dan marah besar.

Mirisnya lagi, sejak awal adanya pembangunan sarana olahraga komersial ini, pihak pengembang sama sekali tidak pernah mensosialisasikannya kepada warga.

Malah banyak menimbulkan gangguan-gangguan seperti, rusaknya beberapa rumah warga, banjir, debu dan suara bising dari pembangunan sarana olahraga Padel tersebut ditambah suara para pengunjung untuk bermain padel.

Togar Parlindungan Siregar mewakili warga mengatakan, warga sangat kecewa sebab Quantum & Social Sport Club yang diduga dikerjakan PT Versus telah melakukan penimbunan tanah setinggi 1,5 meter dari tanah warga.

“Mereka tidak ada membuat drenase, sehingga menimbulkan banjir diareal lingkungan warga dengan ditambah suara-suara bising dari siang hingga malam sehingga sangat mengganggu warga,” kata Tigor kecewa.

Dikatakan, dengan ditimbunnya lahan kosong lebih 8×170 meter dimana awalnya ada jalan umum sudah tak bisa digunakan.

Selain itu, warga yang selama ini menggunakan air sumur, tidak bisa lagi dipakai karena air berubah menjadi keruh dari jernih akibat adanya pembangunan Quantum & Social Sport Club.

“Artinya dengan adanya pembangunan sarana olahraga Padel Quantum & Social Sport Club yang dikerjakan sejak tahun 2023 lalu, tidak ada manfaatnya dalam hal peningkatan ekonomi bagi kami warga setempat,” ucap Tigor.

Menurutnya, pembangunan Padel Quantum & Social Sport Club harus segera dihentikan.

Warga berharap,Wali Kota Medan Rico Waas segara menyikapi serius keresahan warah sebab menurut informasi dari aksi warga yang mendatangi lokasi pembangunan Quantum & Social Sport Club, terendus kabar ada dugaan pihak Kelurahan membeking pengembang.

Petugas Trantip Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Arvandi mengatakan pihak kelurahan tidak tahu menahu.

“Yang kami tahu, Quantum & Social Sport Club telah membeli lahan secara perkavling, adanya jalan di lahan kosong tersebut saya tau,ujarnya.

Menurut Arvandi, pihak sudah beberapa kali menyurati pihak Quantum & Social Sport Club untuk menjelaskan pembangunan itu mau dibuat apa sebab warga keberatan.

“Tapi mau bagaimana, sebab pihak Quantum & Social Sport Cemara Medan langsung berurusan ke Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR),” ungkapnya.

Kuasa Hukum warah dari GWS Law Office and Partners
di bawah arahan, Dr (c) Rico Goncalwes Sirait, SH, MH, CPM, CRA menyatakan siap membela tuntuntan warga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru.

Rico mengatakan, tindakan yang dilakukan pemilik dan pengelola lapangan Padel Quantum Sports & Social Club yang telah menyebabkan banjir dan kebisingan terhadap masyarakat itu dapat dikenakan dengan pasal 1365 KUH Perdata.

Seperti, sanksi penyalahgunaan
bagi para pihak yang menggunakan sarana dan prasarana tidak sesuai dengan fungsinya, merujuk pada UU No 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang, seperti dalam pemanfaatan prasarana dan sarana perumahan harus mengacu pada Pasal 61 UU 26/2007, yang setiap orang wajib: a. Taat pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan; b. Memanfaatkan ruang sesuai dengan ijin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang; c. Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan ijin pemanfaatan ruang; d. Memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-
undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Sanksi Pidana diatur dalam Pasal 69 UU No. 26 Tahun 2007, yaitu setiap orang yang tidak taat rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.500 Miliar.

Jika tindak Pidana tersebut mengakibatkan kerugian atas harta benda atau kerusakan barang orang lain, maka pelaku tersebut dipidana penjara paling lama 8 tahun, dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar.(Rul/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *