Sumut Genjot PAD Sektor Kehutanan

  • Bagikan

Wagub Sumut Surya memimpin Rapat Evaluasi Retribusi Pengelolaan Retribusi Daerah DLHK.(Foto : Istimewa)

Medan I membaranews.com

Pemprov Sumut akan menggenjot sumber pendapatan asli daerah (PAD) di sektor kawasan perhutanan.

Kawasan hutan memiliki potensi baru objek retribusi daerah antara lain melalui pemanfaatan kawasan hutan, seperti Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan berada di wilayah administratif empat kabupaten yakni Langkat, Karo, Deliserdang, Simalungun”, kata Wagub Sumut Surya saat memimpin Rapat Evaluasi Pengelolaan Retribusi Daerah di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (9/7/2025).

Menurut Surya dalam upaya peningkatan restribusi daerah perlu kolaborasi antar OPD yang memiliki peran dan fungsi masing-masing.

Dengan kolaborasi dapat memperkuat sistem pengelolaan dan penarikan retribusi lebih efektif dan efisien,ujarnya.

Selain itu perlu penguatan Sumber Daya Manusia (SDM, sebagai upaya strategis untuk meningkatkan pendapatan dari retribusi daerah. Evaluasi retribusi daerah tidak cukup melihat dari sisi pendapatan yang diterima tetapi juga dari kualitas aparatur pengelola.

DLHK Sumut memiliki potensi baru objek retribusi daerah dengan memanfaatkan kawasan hutan seperti Tahura Bukit Barisan.

Retribusi daerah dapat dikembangkan dari kawasan Tahura Bukit Barisan yakni retribusi jasa usaha, ekowisata, wisata alam. Saat ini pemanfaatan air komersil di Tahura dikelola PT Tirta Sibayakindo (Aqua) selama ini menjadi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Pemanfaatan sumber daya alam oleh Aqua Sibayakindo disetor ke Kementerian namun dengan terbitnya PP Nomor 36, ada perubahan kebijakan dimana potensi penerimaan ini bisa langsung masuk menjadi PAD provinsi,ujar Yuliani.

Peningkatan retribusi di kawasan kehutanan memerlukan dukungan regulasi yang kuat dalam bentuk peraturan daerah (Perda) untuk memastikan mekanisme pemungutan dan pencatatan retribusi dapat berjalan sesuai aturan sebagai sumber PAD.(Rul/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *