Rico Waas Teken MoU dan Perjanjian Kerjasama Pelaksana Pidana Kerja Sosial

  • Bagikan

Wali Kota Medan Rico Waas meneken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial.(Foto : Istimewa)

Medan I membaranews.com

Wali Kota Medan Rico Waas dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra serta Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusup Darmaputra melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama tentang sinergitas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana di wilayah provinsi Sumut.

Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama dilakukan Rico Waas bersama Kejari Medan dan Kejari Belawan disaksikan Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Kajatisu Harli Siregar di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).

Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama juga dilakukan Pemprov Sumut dengan Kejaksaan Tinggi Sumut dan Pemerintah Kabupaten dan Kota se Sumut dengan Kejaksaan Negeri se Sumut.

Mou dan Perjanjian Kerjasama terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana merupakan langkah nyata implementasi restorative justice (RJ) di Sumut.

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Mugopal mengatakan, Penandatanganan MoU dan perjanjian kerjasama merupakan wujud nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, berkeadilan.

Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana diluar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi dan harus sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta.

Menurut Mugopal, pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan selama delapan jam per hari, sesuai ketentuan KUHP 2023. Sejumlah pertimbangan jaksa dalam menerapkan pidana kerja sosial antara lain bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi serta pertimbangan lain yang relevan.

“Ada 300-an bentuk kerja sosial dapat diterapkan antara lain membersihkan masjid, membersihkan selokan, membantu pengurusan administrasi KK dan KTP, disesuaikan kemampuan pelaku,” sebutnya.

Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan, program pidana sosial sejalan dengan rencana jangka menengah dan jangka panjang Pemprov Sumut.

Per 1 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai RJ. Banyak yang bisa “terselamatkan” dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama.

Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, keadilan yang humanis tidak ada,” ucap Bobby.

Kajatisu Harli Siregar mengatakan, program pidana sosial akan mendorong pembinaan narapidana menjadi lebih fokus. Dengan program pidana sosial, kapasitas lembaga pemasyarakatan akan lebih terjaga karena tidak semua narapidana harus menjalani pidana penjara.

Rico Waas menyambut baik program pidana sosial dan kesepakatan ini menjadi langkah konstruktif dalam penerapan keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, bukan sekedar hukuman.

“Pidana kerja sosial memiliki prinsip utama tidak bersifat komersial, disesuaikan dengan profil pelaku, tidak mengganggu mata pencaharian utama serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Rico.

Rico berharap, sistem ini dapat menjadi bentuk simbiosis mutualisme antara pelaku dan lingkungan sosial sehingga mampu menciptakan perubahan perilaku sekaligus kontribusi positif.(Rul/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *