Wali Kota Medan Rico Waaa menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris.(Foto : Kominfomdn)
Medan I membaranews.com
Wali Kota Medan Rico Waas menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja dalam membangun hubungan industrial yang sehat demi kemajuan Kota Medan.
Hal tersebut disampaikan Rico Waas saat membuka Rapat Koordinasi anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Medan di hotel Grand Antares, Medan Kota, Rabu (4/3/2026). Hadir unsur Forkopimda Kota Medan, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan Jefri Iswanto,pimpinan Perangkat Daerah Pemko Medan, Ketua Serikat Pekerja dan Pengusaha.
Rapat koordinasi tidak hanya sebatas forum formal, tetapi harus terbangun melalui komunikasi yang terbuka dan saling memahami.
Menurut Rico, pekerja membutuhkan kesejahteraan, kepastian hak seperti THR, serta peningkatan keterampilan. Di sisi lain, pengusaha membutuhkan tenaga kerja yang profesional dan iklim usaha yang kondusif. Sementara pemerintah berkepentingan menciptakan stabilitas agar investasi terus tumbuh.
Jika investasi meningkat maka lapangan kerja akan terbuka luas dan berdampak pada penurunan angka kemiskinan serta masalah sosial lainnya.
“Kalau investasi datang, otomatis lapangan pekerjaan terbuka. Ketika masyarakat bekerja, itu menjadi prestasi kita bersama,” ujar Rico.
Rico mengungkapkan capaian investasi Kota Medan tahun lalu melampaui target. Dari target Rp.7,5 triliun, realisasi investasi mencapai Rp.14,5 triliun. Ia optimistis potensi tersebut akan terus meningkat jika seluruh pihak solid menjaga iklim usaha.
“Pemko Medan terus berkomitmen membuka ruang komunikasi seluas-luasnya serta memastikan proses investasi berjalan profesional tanpa hambatan birokrasi yang berbelit”, ucap Rico.
Diakhir sambutannya Rico Waas menyampaikan Pertemuan formal maupun informal harus terus kita perkuat. Pembangunan tidak bisa setengah-setengah. Kita harus solid membangun Kota Medan bersama.
Sebelumnya Plt Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan menyampaikan LKS Tripartit dibentuk untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis melalui dialog, diskusi, serta saling memberi masukan antara unsur pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha.
Dijelaskan Ramaddan, sebanyak 502 kasus hubungan industrial tercatat sepanjang tahun 2025 di Kota Medan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 60 persen berhasil diselesaikan melalui kesepakatan bersama.
“Alhamdulillah lebih dari 60 persen kasus dapat diselesaikan secara kesepakatan bersama. Ini juga berkat peran mediator yang selama ini bekerja menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial,” ujar Ramaddan.
Menurut Ramaddan, saat ini Kota Medan memiliki 17 mediator hubungan industrial dan menjadi salah satu daerah dengan jumlah mediator terbanyak di Indonesia.
Ramadhan menghimbau seluruh perusahaan di Kota Medan untuk mematuhi kewajiban pembayaran THR. “Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban THR,” tegasnya.
“Pembayaran THR adalah kewajiban. Jika ada laporan dari serikat pekerja terkait pelanggaran, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ramaddan menyampaikan komitmen LKS Tripartit dalam mendukung program pembangunan Kota Medan, termasuk menjaga kondusivitas iklim ketenagakerjaan.(Rul/R)











