Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol.Andy Arisandi memberi keterangan pers.(Foto : Istimewa)
Medan I membaranews.com
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali menggagalkan peredaran narkotika jaringan antarprovinsi dengan menangkap seorang mahasiswi asal Provinsi Aceh berinisial RK (18) di sebuah hotel di Kota Medan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kg rencananya akan dikirim ke Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi mengatakan, penangkapan dilakukan, Minggu (14/2/2025).
“Yang bersangkutan kami tangkap di depan lobi hotel, salah satu hotel di wilayah Medan, berikut barang buktinya.Dia diperintahkan membawa barang, narkotika jenis sabu menuju ke Jakarta,” kata Andy di Medan, Selasa (17/3/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku merupakan kali kedua dirinya menjadi kurir narkoba. Pada aksi sebelumnya, ia berhasil menyelundupkan sabu ke Makassar melalui jalur udara dengan rute Medan–Bandara Silangit.Namun, upaya kedua untuk mengirimkan sabu ke Jakarta berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Andy menjelaskan, tersangka nekat menjalankan aksinya setelah dijanjikan upah Rp.20 juta. Uang tersebut rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta gaya hidup.
arang bukti sabu tidak berasal dari Aceh tapi diperoleh di Kota Medan. Tersangka diketahui berangkat dari Aceh ke Medan dan menginap di hotel selama empat hari sebelum menerima barang untuk kemudian dibawa menggunakan pesawat.
“Yang bersangkutan diiming-imingi berupa uang, jumlahnya besar untuk kebutuhan yang bersangkutan uang itu digunakan,” kata Andy.
Penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Saat ini, petugas masih memburu pemasok narkoba dalam jumlah besar yang diduga memanfaatkan tersangka sebagai kurir dalam jaringan tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan yang melibatkan pengiriman antarwilayah melalui jalur udara.(AVID)











