Kepala Dinas LHK Sumut Heri Wahyudi Marpaung memaparkan program Pengelolaan Lingkungan dan Sumberdaya Alam Berkelanjutan di Kantor Gubernur.(Foto : Istimewa)
Medan I membaranews.com
Pemprov Sumut.terus menggencarkan program rehabilitasi mangrove dan penguatan perhutanan sosial sebagai langkah nyata mendorong pelestarian hutan berkelanjutan. Upaya ini dilakukan dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam menjaga ekosistem hutan yang menjadi sumber kehidupan dan penyeimbang alam.
Heri menegaskan pentingnya kesadaran kolektif untuk memandang hutan bukan sebagai warisan, melainkan titipan yang harus dijaga dari generasi ke generasi.
“Tugas dan fungsi Dinas LHK mewujudkan kelestarian hutan yang berkelanjutan dengan sasaran kerja menurunkan kerusakan kawasan hutan dan meningkatkan pemanfaatan sumber daya yang lestari,”kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Heri Wahyudi Marpaung pada konferensi pers di Kantor Gubernur, Senin (6/10/2025).
Heri memaparkan, adapun rencana aksi pada 2025 ini, Dinas LHK Sumut berencana memulihkan ekosistem mangrove (bakau) dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama rehabilitasi. Meliputi penanaman pohon, penguatan kelembagaan melalui kelompok perhutanan sosial dan tani hutan, serta pemanfaatan hasil hutan bukan kayu. Dengan lokus di Kabupaten Batubara dan Langkat.
Berdasarkan data Penatagunaan Hutan, kawasan hutan di Sumut mencapai 3 Juta ha. Namun untuk penjagaannya, pemerintah mendorong kemanfaatan bagi masyarakat tanpa mengambil bahan kayu atau menebang pohon. Dari langkah itu, satu diantaranya adalah konsep perhutanan sosial, dimana penduduk lokal atau sekitar bisa memanfaatkan hasilnya tanpa merusak dan menghilangkan fungsi utama hutan.
Untuk pemanfaatannya, di Sumut ada sekitar 284 Kelompok Perhutanan Sosial terdiri 207 kelompok hutan kemasyarakatan (Hkm), 15 hutan tanaman rakyat (HTR), 18 hutan desa (HD), 32 kemitraan kehutanan (KK), 12 hutan adat (HA).
Dari total luas lahan perhutanan sosial di Sumut, yang mencapai 102,282 ha, pihaknya mengingatkan agar menghilangkan kebiasaan buruk seperti yang terjadi di beberapa kawasan khusus Danau Toba.Yakni,membakar lahan kering dengan tujuan menumbuhkan rumput baru untuk kebutuhan ternak.
Justru itu kita mengingatkan masyarakat tidak melakukan kebiasaan yang memang sejak lama sudah dilakukan seperti membakar lahan. Harus ada edukasi agar ini tak lagi terjadi karena prinsip yang harus kita pahami secara mendasar, bahwa hutan bukan warisan tetapi titipan. Karena titipan, makanya harus kita jaga agar bisa diteruskan dari generasi ke generasi, ujar Heri.
Terkait isu lingkungan hidup, pihaknya telah menyosialisasikan sistem pengelolaan persampahan termasuk kepada 27 Bupati dan Walikota se-Sumut yang mendapat surat teguran terkait pembenahan tempat pemrosesan akhir (TPA). Pemprov Sumut sebelumnya telah menyerukan 33 kabupaten/kota se-Sumut untuk menerapkan sanitary landfill atau sistem pengelolaan sampah tertutup.
Seluruh kabupaten dan kota diwajibkan mengelola sampah dengan metode lebih ramah lingkungan dan tidak lagi menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping, terutama setelah target yang ditetapkan pemerintah untuk mengakhiri praktik tersebut pada tahun 2025.
Pemerintah pusat menargetkan sudah tidak ada lagi sistem pengelolaan sampah terbuka seluruh TPA di Indonesia pada 2026. “Nanti semua harus sudah pakai sanitary landfill. Mudah-mudahan terwujud visi misi Bapak Gubernur yang selaras program nasional Bapak Presiden RI Prabowo Subianto,” kata Heri.(Rul/R)











