Pemilihan 2 Oktober, USU Pastikan Pemilihan Rektor 2026-2031 Tidak Ada Intervensi

  • Bagikan

Ketua Panitia Prof.Dr.Tamrin,M.Sc (dua dari kiri) didampingi Sekretaris Panitia Prof.Dr.Ir.Luhut Sihombing.M.P (tiga dari kiri) dan Kepala Humas,Protokoler,Promosi USU (kanan) memberi penjelasan tentang pemilihan Rektor USU kepada wartawan di Kantor MWA USU Jl.Universitas Kampus USU Medan.(Foto : Istimewa)

Medan I membaranews.com

Pemilihan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) akan berlangsung 2 Oktober 2025 di Jakarta.Seluruh tahapan Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor Periode 2026–2031 berjalan sesuai aturan.

Saat ini terdapat 8 Calon Rektor USU yang akan mengikuti audisi tanggal 24 September di Auditorium USU Jl.Dr.Mansyur Padang Bulan Medan.

“Insya Allah, besok (24 September 2025) audisi calon rektor USU akan kita laksanakan”, kata Ketua Panitia, Prof. Dr. Tamrin, M.Sc., didampingi Sekretaris Panitia, Prof. Dr. Ir. Luhut Sihombing, M.P dalam konferensi pers di Kantor Majelis Wali Amanat (MWA), Selasa (23/9/2025) yang dipandu oleh Amalia Meutia, M.Psi., Psikolog, selaku Kepala Humas, Protokoler, dan Promosi USU.

Delapan calon tersebut sudah memenuhi administrasi yang dipersyaratkan sesuai dengan mekanisme pemilihan rektor.

Delapan orang tersebut Dr. Drs. Firman Syarif, M.Si, Ak, C.A., Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., Prof. Dr. Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan, S.Si., M.Si., Apt., Dr. dr. Johny Marpaung, M.Ked (OG), Sp.OG, Subsp-KFM, Prof. Dr. Syahril Efendi, S.Si, M.I.T., Prof. Dr. Isfenti Sadalia, S.E., M.E., Prof. Dr. Eng., Himsar Ambarita, S.T., M.T., dan Prof. Dr. Hasim Purba, S.H., M.Hum.

Ada tiga tahapan yang dilalui yakni penjaringan, penyaringan dan pemilihan. Setelah proses audisi, maka akan diadakan pemilihan calon rektor yang dilakukan oleh Senat Akademik USU.

“Jadi dari 8, akan disaring oleh Senat Akademik menjadi maksimal 3 orang dengan suara terbanyak. Bisa kurang dari 3 calon namun tidak boleh lebih dari 3 calon dengan mekanisme one man one vote,” ujarnya.

Dari calon yang sudah disaring oleh Senat Akademik tersebut kata Prof. Tamrin, akan dikirim ke Majelis Wali Amanat (MAW) untuk dilakukan rapat pleno yang biasanya dilakukan di Jakarta, tepatnya di Kemenristekdikti.

Dari 21 orang MWA USU termasuk Menteri, kemudian akan menetapkan satu orang yang akan terpilih menjadi Rektor USU Periode 2026-2031 pada tanggal 2 Oktober 2025.

Prof. Tamrin menjelaskan, ada sedikit perbedaan rapat pleno yang dilaksanakan di Jakarta dari periode sebelumya. Pada proses pemilihan rektor periode ini, pihak dari Kemenristekdikti meminta ada sesi tanya jawab (wawancara panel) untuk menggali ide dan gagasan dari para calon rektor sebelum dilakukannya pemungutan suara.

Prof. Dr. Ir. Luhut Sihombing, M.P., menambahkan, rangkaian proses tersebut sesuai dengan aturan pemilihan Rektor USU yang diatur dalam Statuta USU yang dikeluarkan sebagai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara.

“Jadi, kami berkomitmen untuk menjalankan proses tahapan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, pihak panitia juga merespons beberapa isu-isu negatif yang disebarkan oleh kelompok-kelompok tertentu.

Menurut Prof. Tamrin, hal itu merupakan proses dinamika dalam berdemokrasi dan menjadi bagian dari kebebasan berpendapat. Namun hal tersebut sama sekali tidak mengganggu proses tahapan yang dilakukan oleh pihak panitia.

“Sepanjang calon rektor mampu memenuhi syarat-syarat yang telah diatur di dalam Statuta USU maka itu sudah cukup dan kami menjalankan mekanisme sebagaimana mestinya sesuai dengan asas demokrasi yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Prof. Luhut menegaskan, panitia hanya berdiri pada “rules of the game” yang sesuai dengan mekanisme. Kalaupun ada aspek-aspek hukum yang dilayangkan ke panitia maka akan ditelaah dan dianalisis sesuai dengan aturan juga.

“Kita ingin menegaskan bahwa saat ini USU berkomitmen kuat untuk menyukseskan proses pemilihan rektor sebaik mungkin. Kita turut juga mencermati isu yang terjadi, tapi buat kami sepanjang tidak bertentangan dengan aturan maka itu tidak akan mengganggu proses tahapan yang telah ditetapkan,” katanya.

Turut hadir dalam konferensi pers unsur panitia Fadhullah, S.E, M.M, Dr. Husni Thamrin, S.Sos, MSP, Ir. Indra Chahaya S, M.Si, Boy Laksamana, SH, M.Hum, Mhd. Pujiono, SS, M.Hum, Ph.D dan Dr. Muhammad Anggia Muchtar, S.T, MM.IT, serta Prof. Drs. Heru Santosa, MS, Ph.D, Prof. Dr. Ameta Primasari, drg., MDSc, M.Kes, Sp.MM dan Prof. Dr. Apri Heri Iswanto, S.Hut, M.Si.(Rul/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *