Pelaku Usaha di Taman Cadika Siap Bayar Retribusi,Target PAD 600 Juta.

  • Bagikan

Kepala Dispora Medan T.Chairuniza (tengah) bersama pengusaha kuliner (kanan) di Taman Cadika Medan.(Foto : Kominfomdn)

Medan I membaranews.com

Pelaku usaha di Taman Cadika menyatakan siap memenuhi kewajiban membayar retribusi pemakaian aset daerah. Pungutan retribusi menjadi pegangan dalam menjalankan usaha di lahan aset Pemko Medan.

Hal ini terungkap dalam pertemuan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Medan T. Chairuniza dengan Dedi pelaku usaha kuliner di Taman Cadika, Kamis (13/2/2025).

Beberapa hari lalu, video Dedi berdebat dengan pihak Dispora viral di media sosial. Perdebatan itu terjadi saat pihak Dispora mengimbau pelaku usaha memenuhi kewajiban membayar retribusi.

“Sebenarnya kemarin itu perdebatan ringan. Tidak ada niat untuk mengeruhkan suasana. Ada miskomunikasi antara saya yang membuka usaha disini dengan pihak Dispora yang mengelola Taman Cadika ini tapi persoalan sudah selesai,” ungkapnya.

Dedi tidak mempunyai maksud lari dari kewajiban apalagi pungutan resmi diatur dalam Perda dan Perwal.
“Besaran pungutan juga tidak memberatkan,” sebutnya

Kepala Dispora Medan, T. Chairuniza mengatakan, pungutan retribusi terhadap pelaku usaha di Taman Cadika mengacu Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Perwal Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan.

Dia menyebut, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dispora dari pemungutan retribusi pemanfaatan aset daerah lebih kurang Rp.600 juta.

“Pungutan retribusi dari pemanfaatan aset antara lain lapangan bola, basket termasuk pelaku usaha kuliner di Taman Cadika diharapkan dapat membantu pencapaian target tersebut,” ungkapnya.

Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, besar retribusi harus dibayar pelaku usaha kuliner di Taman Cadika Rp1.000.000. yang bersangkutan langsung membayarnya melalui Bank Sumut.

Pihaknya juga memberlakukan pemungutan parkir bagi pengunjung sesuai diatur dalam Perwal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan pada Dinas Pemuda dan Olahraga.

Dari sektor parkir ini, Dispora menargetkan PAD lebih kurang Rp100 juta/tahun.

Saat ini pihaknya sedang menentukan dan membuat kantong parkir di beberapa titik lokasi di Taman Cadika. Selama ini lokasi parkir ada di depan, dekat arena sepatu roda. Mungkin akan ditambah beberapa beberapa lokasi lagi,ujar T. Chairuniza didampingi Kabid Sarana Prasrana dan Kemitraan Rizki Husni.(Rul/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *