Wali Kota Medan Rico Waas bersama Ketua DPRD Wong Chun Sen usai menandatangani pengesahan P-APBD Kora Medan 2025.(Foto : Istimewa)
Medan I membaranews.com
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan 2025 disahkan DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan dalam Sidang Paripurna di gedung DPRD, Senin (29/9/2025).
Persetujuan P-APBD Kota Medan 2025 ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama Wali Kota Medan Rico Waas dan Pimpinan DPRD Kota Medan.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen bersama Wakil- Wakil Ketua Rajuddin Sagala, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra dihadiri Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, Sekda Wiriya Alrahman.
P-APBD Kota Medan TA 2025 yang disetujui terdiri pendapatan daerah sebesar Rp.6.9 Triliun lebih Belanja daerah sebesar Rp.7 Trilun lebih, pembiayaan penerimaan sebesar Rp105 Miliar lebih.
Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan apresiasi kepada DPRD Medan atas atensi dalam pembahasan Rancangan P-APBD Tahun Anggaran 2025 yang dilakukan secara intensif.
“Pendapatan Daerah pada P-APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp 6,96 Triliun lebih, bila dibandingkan dengan anggaran pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp 7,63 Triliun lebih diperkirakan mengalami penurunan sebesar 670,93 Miliar lebih atau 8,79% dari keseluruhan target pendapatan daerah”, kata Rico.
Belanja Daerah pada P-APBD 2025 disepakati 7,07 Triliun lebih atau turun 7,04% dari APBD sebelum perubahan. “Sedangkan Pembiayaan Daerah, untuk menutupi defisit anggaran disepakati juga pembiayaan penerima sebesar 105,07 Miliar lebih”, ujar Rico.
Menurut Rico,penganggaran tahun 2025 sangat strategis mengingat pelaksanaan berbagai program pembangunan prioritas untuk mewujudkan Kota Medan yang maju berdaya saing dan sejahtera.(Rul/R)











