Narapidana Pelaku Curanmor Diamankan di Mapolsek Gunung Malela Polres Simalungun.(Foto : Istimewa)
Simalungun l membaranews.com
Kecepatan, ketepatan, dan ketangguhan. Itulah tiga kata paling tepat menggambarkan kinerja Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumut. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak laporan pencurian diterima, tim Unit Reskrim Polsek Gunung Malela berhasil melacak, memburu dan meringkus seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah melarikan diri ke Kota Medan.
Lebih mengejutkan, satu pelaku ini ternyata menyimpan rekam jejak tiga kasus kejahatan serius di tiga wilayah hukum yang berbeda.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Minggu, (12/4/ 2026 menyampaikan apresiasi yang tinggi atas capaian luar biasa Unit Reskrim Polsek Gunung Malela. “Kurang dari 1×24 jam pelaku sudah berhasil diringkus. Ini bukan hal yang mudah, apalagi pelaku sudah melarikan diri ke luar wilayah.
“Ini adalah bukti nyata bahwa Polri yang profesional, responsif, dan tidak pernah membiarkan masyarakat berjuang sendirian menghadapi kejahatan,” kata AKP Verry Purba.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaska peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, sekira pukul 14.00 WIB, di Huta Sidomulyo, Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Siang itu, korban berinisial HI bersama dua orang saksi, Luthfi Aditya Zamri dan Fadil Ariansyah, tengah sibuk membersihkan ranting pohon jati di pinggir Jalan Huta Sidomulyo. Korban kemudian menyuruh Luthfi pulang ke rumah untuk mengambil parang. Sekembalinya, Luthfi memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan. Dalam sekejap, saksi Fadil Ariansyah menyaksikan seorang laki-laki tidak dikenal dengan berani mengambil satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam bernomor polisi BK 2025 TBH atas nama Muhammad Juni, sekaligus satu unit laptop merek Acer milik korban. Kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai Rp.35 juta.
Laporan korban Hasrul Irwansyah ke Polsek Gunung Malela disambut dengan gerak cepat. “Tidak ada waktu untuk menunggu. Saya langsung perintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal dan penyidik untuk segera bekerja mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi pelaku. Setiap menit sangat berharga,” ucap AKP Hengky.
Penyelidikan yang cepat dan terukur berhasil mengidentifikasi pelaku Wira Hadi Saputra (24), wiraswasta beralamat di Jalan Kartini Bawah No. 01, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Namun pelaku lebih dulu kabur ke Kota Medan.Dengan gerak cepat pada Sabtu malam, 11 April 2026, sekira pukul 22.00 WIB IPDA B. Situngkir, S.H., bersama seluruh tim opsnal dan penyidik Unit Reskrim Polsek Gunung Malela menuju Kota Medan. Sebuah keputusan berani yang mencerminkan semangat tanpa kompromi dalam menegakkan hukum.
Perburuan malam yang melelahkan itu berbuah manis. Pada Minggu, 12 April 2026, sekira pukul 09.30 WIB, residivis Wira Hadi Saputra berhasil dibekuk di Jalan Halat, Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota.
Saat diinterogasi, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya. Barang bukti berupa satu unit Yamaha NMAX hitam nomor polisi BK 2025 TBH, satu unit laptop Acer, satu buah helm bogo berhasil diamankan.
Namun pengakuan pelaku membuka fakta yang jauh lebih mencengangkan. “Dari hasil interogasi, pelaku mengakui dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret di wilayah hukum Polsek Batu Nanggar, Polres Simalungun, serta penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar.
Ini bukan pelaku biasa, ini residivis yang beroperasi lintas wilayah dan sudah seharusnya dihentikan selamanya,” ungkap AKP Hengky.
Pelaku diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan, gelar perkara, dan penahanan. Koordinasi segera akan dilakukan bersama Unit Reskrim Polsek Batu Nanggar dan Polsek Siantar Barat guna mengusut tuntas seluruh rangkaian kejahatan pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman hukuman berat.
“Unit Reskrim Polsek Gunung Malela terus beraksi. Kurang dari 1×24 jam kami buktikan bahwa tidak ada pelaku yang bisa bersembunyi dari jangkauan hukum. Masyarakat boleh tidur tenang karena kami tidak tidur menjaga mereka,” tegas AKP Hengky.(AVID/R)











