Ketua KPID Sumut Diduga Langgar Etika PKPI No.1/2024, Seleksi Dirut PUD Pasar Medan Jadi Sorotan

  • Bagikan

Medan I membaranews.com

Proses seleksi Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan periode 2025–2029 memasuki tahap akhir.Dari 15 peserta yang telah menuntaskan seluruh rangkaian seleksi, panitia bersiap mengumumkan hasil final.

Praktisi hukum Kota Medan, H Ari SH kepada wartawan, Senin (17/11/2025) mengatakan, dinamika seleksi ini terasa memanas setelah muncul dugaan pelanggaran etika yang menyeret salah satu peserta bernomor registrasi 009 Anggia Ramadhan, SE., M.Si., yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPID (Komisi Penyiaran Indonesia) Sumut.

Menurut Ari, masuknya Anggia dalam proses rekrutmen tersebut dipandang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia.

“PKPI mengatur secara tegas prinsip dan etika yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota KPI sebagaimana tercantum dalam Bab VI,” sebutnya.

Menurut Ari, terdapat dua prinsip penting yang diduga dilanggar yakni :
Prinsip Kecakapan dan Kesamaan
Anggota KPID yanga mana Ketua KPID wajib mengutamakan tugas dan fungsinya di KPID Sumut di atas kepentingan lain.

Keikutsertaan Anggia dalam seleksi jabatan di luar KPI dinilai berpotensi mengganggu independensi serta tidak fokus kerja di lembaga KPID Sumut. Akibatnya Anggia selaku Ketua KPID Sumut lalai atas tugas dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan seleksi rekrutmen anggota komisioner KPID Sumut yang baru. Kemudian Prinsip Kepantasan dan Kesopanan

Dugaan pelanggaran muncul dari dua aspek :
Selama mengikuti proses seleksi lembaga negara lain, kegiatan Anggia sebagai Ketua KPID Sumut secara otomatis tidak berjalan optimal sekalipun sifatnya sementara.

Anggota KPI diwajibkan menjaga citra lembaga, melibatkan diri dalam seleksi jabatan eksternal dinilai dapat menimbulkan persepsi tidak pantas dan menciderai marwah kelembagaan KPI.

Aturan mengenai mekanisme penanganan dugaan pelanggaran tersebut juga telah diatur secara tegas dalam Pasal 15 dan 16 PKPI Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 7 Mei 2024. KPI wajib membentuk tim pemeriksa melalui rapat pleno dengan melibatkan DPRD Sumut, Pemerintah Daerah, Masyarakat penyiaran
dan Akademisi.

Tim pemeriksa diberikan waktu 21 hari kerja untuk melakukan penilaian atas dugaan pelanggaran etika. Hasil penilaian disampaikan kepada KPI dalam bentuk rekomendasi resmi.

Ari menjelaskan, KPI berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pengambilan keputusan termasuk kemungkinan penjatuhan sanksi.

Melihat rinci dan jelasnya ketentuan yang berlaku, publik dan pemerhati penyiaran mendesak KPI untuk segera berkoordinasi dengan DPRD Sumut guna membentuk tim pemeriksa.

Langkah ini dianggap penting untuk memastikan transparansi, menjaga marwah lembaga serta menguji kebenaran dugaan pelanggaran.

“Bila terbukti, Anggia dapat dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ari.

Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan ketika dikonfirmasikan, Senin (17/11/2025) tidak memberikan jawaban.(AVID/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *