Kemenkopolkam Soroti Peredaran Narkoba Diskotek Marcopolo dan Blue Star

  • Bagikan

Staf Ahli Kemenko Polkam Irjen Pol.Desman Sujaya Tarigan.(Foto : Istimewa)

Medan I membaranews.com

Tim gabungan dari Polda Sumut, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai dan Pemrov Sumut merobohkan diskotek Marcopolo di Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang seminggu lalu.

Marcopolo yang masih satu gedung dengan Markas Grib Jaya Sumut dirobohkan karena tidak memiliki izin dan diduga jadi sarang peredaran narkoba.

Selain itu, dua diskotek lainnya yakni Blue Star dan Cafe Duku Indah juga dirobohkan tim gabungan hingga rata dengan tanah.

Kementerian Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Kemenkopolkam) RI melalui Satgas pemberantasan narkoba dan premanisme menyorotinya.

Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, Staf Ahli Bidang Ideologi Konstitusi Kementerian Polhukam mengatakan, mereka baru saja menggelar rapat dengan pemerintah daerah, polisi dan TNI.

Rapat membahas langkah-langkah dilakukan Forkopimda dalam penanggulangan masalah narkoba.dan ormas terafiliasi premanisme.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sumut , Kapolda,Pandam I/Bukit Barisan beserta jajaran sudah melakukan langkah-langkah strategis dalam penanggulangan permasalahan narkoba maupun ormas yang terafiliasi dengan premanisme,”kata Desman, Kamis (21/8/2025).

Kita mendukung penertiban penertiban berbagai tempat hiburan malam yang selama ini berkaitan dengan peredaran narkoba baik di tempat hiburan malam Marcopolo, Blue Star, Cafe Duku Indah,tegasnya.

Dalam rapat, Desman menyoroti peredaran hingga jumlah pengguna narkoba di Sumut diperkirakan mencapai 10,49 persen dari jumlah penduduknya.

Berdasarkan laporan BNN jumlah pengguna narkoba di Sumut mencapai 1,5 juta.
Menko Polkam Budi Gunawan memerintahkan jajarannya ke Sumut melakukan koordinasi dalam penanganan permasalahan narkotika dan ormas berkedok premanisme.

Mengenai orrmas diduga terlibat peredaran narkoba di Sumut, Desman menyebut potensi ormas dibubarkan sesuai Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017.Artinya ormas bisa dicabut izin operasional dan badan hukum jika melakukan pelanggaran bahkan bisa dijerat pidana jika melanggar hukum.

Diketahui, Kamis 14 Agustus, tim gabungan terdiri personel Polda Sumut, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai merobohkan diskotek Marcopolo, dan kantor Grib Jaya Sumut di Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Diskotek sekaligus markas DPD GRIB Sumut dihancurkan menggunakan alat berat.Ketika hendak dirobohkan petugas mendapat perlawanan dari anggota Ormas.
Mereka mengadang alat berat agar tidak menghancurkan bangunan.Bahkan, anggota ormas sempat melempari petugas menggunakan batu.

Beberapa saat sebelum dihancurkan, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Rio Firdianto mengecek ke dalam gedung.Setelah itu, alat berat langsung merangsek ke dalam markas Grib Jaya.

Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan, markas GRIB sekaligus diskotek dihancurkan lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun persetujuan pembangunan gedung (PBG) dana banyaknya laporan masyarakat tentang gedung berwarna hijau marak peredaran narkoba.

Bobby mengungkap, diskotek Marcopolo diduga milik Samsul Tarigan juga tidak memiliki izin hiburan malam yang dikeluarkan Pemrov Sumut.

Bobby menerima laporan dari Kapolda Sumut tentang lokasi dijadikan tempat jual beli narkoba.(AVID/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *