FKUB dan Majelis Agama Dukung Surat Edaran Wali Kota, Tegaskan Bukan Larangan Tapi Penataan

  • Bagikan

Ketua FKUB Medan H.Muhammad Yasir Tanjung menyerahkan Surat Dukungan kepada Wali Kota Medan Rico Waas tentang Surat Edaran tentang Penataan Lokasi Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan.(Foto : Kominfomdn)

Medan I membaranews.com

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan bersama Majelis-Majelis Agama Kota Medan menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan.

Hal ini terungkap usai pertemuan Wali Kota Medan Rico Waas bersama FKUB dan Majelis-majelis Agama Kota Medan di Ruang Rapat I, Balai Kota, Selasa (24/2/26).

Pada pertemuan tersebut hadir Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah, Ketua FKUB Kota Medan, H Muhammad Yasir Tanjung, Ketua MUI Kota Medan, H Hasan Matsum, Sekretaris Walubi, Ridwan ST, Ketua SABHAWALAKA PHDI Kota Medan, M Kalidasen, Ketua PGI-D Kota Medan, Pdt. Obet Ginting, S.Th., MA, Ketua PHDI Kota Medan, Dr. Subhen Thiren, M.Sos, Ketua MATAKIN Kota Medan, Js. Alwin Angkasa dan Komisi HAK Keuskupan Agung Medan, P. Moses Elias S.

Dukungan yang disampaikan FKUB dan Majelis-majelis Agama tertuang dalam Surat Penyataan Bersama yang ditandatangani Ketua FKUB dan jajaran Pengurus FKUB serta Majelis-majelis Agama Kota Medan.

Sebelum menyerahkan Surat Penyataan Bersama kepada Wali Kota Medan Rico Waas, Ketua FKUB Muhammad Yasir Tanjung membacakan isi Surat Penyataan tersebut.

FKUB dan Majelis-Majelis Agama menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan bertujuan untuk melarang melainkan sebagai langkah penataan dan fasilitasi guna menciptakan ketertiban, kenyamanan serta menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat di Kota Medan.

“FKUB bersama para tokoh agama mengajak seluruh masyarakat tetap menjaga suasana yang damai, tertib dan kondusif. Masyarakat diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama”, kata Ketua FKUB.

Selain itu, FKUB dan Majelis Agama-agama menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemko Medan dalam melakukan penataan kota demi kebaikan bersama. Komitmen untuk terus merawat kebersamaan, memperkuat persaudaraan serta mempererat hubungan antarumat beragama turut ditegaskan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan Medan yang inklusif dan harmonis.

“Pernyataan bersama ini disampaikan kepada seluruh masyarakat sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat persaudaraan, menjaga stabilitas serta merawat kerukunan antarumat beragama di Kota Medan,” kata Muhammad Yasir Tanjung didampingi Ustaz H Burhanudin Damanik dan Ustaz H Damri Tambunan.

Dengan adanya Surat Penyataan Bersama tersebut Wali Kota Medan, Rico Waas menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada FKUB.dan para pimpinan Majelis Agama atas dukungan dan pemahaman terhadap Surat Edaran tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan.

Dijelaskan Rico Waas, pihaknya memahami adanya mis-persepsi atau kurangnya pemahaman dalam menanggapi surat edaran tersebut. Namun ditegaskan Rico Waas, kebijakan itu bukan untuk melarang aktivitas perdagangan melainkan semata-mata untuk melakukan penataan demi ketertiban dan kebaikan bersama.

“Surat Edaran ini bukan untuk melarang perdagangan. Perdagangan tetap diperbolehkan. Pemerintah hanya ingin menata agar Kota Medan semakin baik, bersih, tertib dan maju,” sebut Rico Waas didampingi Aspemsos Muhammad Sofyan, Asisten Ekbang Citra Effendi Capah, Kepala Kesbangpol Andi Mario Siregar dan Kabag Kesra Agus Suriono.

Menurut Rico Waas, Kota Medan merupakan kota majemuk dengan keberagaman suku, agama dan ras. Karena itu, Pemko Medan berkomitmen untuk terus menjaga sikap saling menghargai antarumat beragama serta merawat kerukunan sebagai fondasi utama kekuatan kota.

Ditegaskan, Pemko Medan tidak pernah dan tidak akan melakukan diskriminasi terhadap agama manapun. Sebaliknya, Pemerintah hadir untuk memfasilitasi dan mencari solusi terbaik bagi seluruh masyarakat.

“Tidak ada niat untuk menyakiti atau mendiskriminasi pihak mana pun. Justru kami ingin memfasilitasi dan memberikan dukungan. Jika diperlukan lahan atau solusi teknis lainnya, Pemko Medan siap membantu,” tegas Rico Waas.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota mengapresiasi sikap FKUB dan Majelis Agama yang secara umum mendukung substansi surat edaran tersebut. Ia berharap para tokoh agama dapat menyampaikan pemahaman yang utuh kepada umat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang menjauh dari substansi kebijakan.

“Kami berharap para pimpinan umat beragama dapat menyampaikan bahwa Surat Edaran ini murni untuk penataan, bukan pelarangan. Jangan sampai ada provokasi yang memecah belah atau menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Rico Waas.

Rico Waas menegaskan dialog akan terus dibuka dalam setiap kebijakan penataan kota ke depan. Menurutnya, penataan ruang kota tidak hanya menyangkut satu komunitas, melainkan berbagai sektor dan kepentingan masyarakat luas.

Di akhir sambutannya, Wali Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap solid, menjaga kebersamaan serta merawat kebhinnekaan yang menjadi kekuatan Kota Medan.

“Dengan kebersamaan dan komunikasi yang baik, kita yakin Medan akan semakin kuat, tertib dan maju.

“Mari kita terus bersatu membangun Kota Medan,” tegas Rico Waas.(Rul/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *