Dua Warga Binaan Rutan Medan Terima Amnesti

  • Bagikan

Kepala Rutan Medan Andi Surya Menyerahkan Surat Amnesti kepada Dua Warga Binaan Rutan Kelas I Medan.(Foto : Istimewa)

Medan I membaranews.com

Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan melaksanakan pembebasan dua warga binaan memperoleh Amnesti sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2025 tentang pemberian Amnesti. Sabtu (2/8/2025).

Pemberian amnesti merupakan upaya negara dalam mewujudkan keadilan restoratif serta memberikan kesempatan kedua bagi narapidana telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan.

Secara simbolis Kepala Subseksi Administrasi & Perawatan Wisnu Jatmiko menyerahkan surat pembebasan kepada warga binaan setelah melalui proses administrasi verifikasi dan penggeledahan/pemeriksaan badan dan barang bawaan sebelum bebas.

Kepala Rutan Medan Andi Surya dalam keterangannya menyampaikan, pemberian amnesti bukan sekadar bentuk pengampunan tetapi penghargaan atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri dan berkontribusi positif selama masa pembinaan.

“Pemberian amnesti menjadi bukti nyata bahwa negara hadir tidak hanya untuk menghukum tetapi juga memberikan harapan dan kesempatan bagi mereka yang benar-benar ingin berubah,” ujar Andi.

Salah satu warga binaan menerima amnesti dengan mata berkaca-kaca, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, petugas pemasyarakatan serta keluarganya yang terus memberikan dukungan selama masa tahanan.

Kedua warga binaan kini bebas siap kembali ke tengah masyarakat dan bertekad menjadi pribadi lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.(AVID/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *