Bobby Nasution Tunjuk Dewas Perumda Tirtanadi Yudha Johansyah dan Moko Panggabean

  • Bagikan

Bobby Nasution menyerahkan SK Dewan Pengawas Perumda Tirtanasi kepada Yudha Johansyah dan Andi Atmoko Panggabean.(Foto : Istimewa)

Medan I membaranews.com

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut tentang pengangkatan dua anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi di Kantor Gubernur,Jumat (8/5/2025).

Kedua Dewan
pengawas tersebut Yudha Johansyah dan Andi Atmoko Panggabean.

Bobby minta Dewan Pengawas lebih mengoptimalkan layanan kepada masyarakat.
“BUMD mempunyai dua fungsi layanan yakni pelayanan dan bisnis. Pastikan fungsinya berjalan baik.agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan pelayanan optimal,” kata Bobby.

Fungsi kedua adalah bisnis,tujuannya profit oriented. Bagaimana pun BUMD berperan memberikan PAD kepada pemerintah. Karena itu, tugas utama dari Dewan Pengawas adalah mengisi kekosongan Direksi di Perum PDAM Tirtanadi agar layanan bisa dirasakan masyarakat.

“Kita tahu bukan hal yang bisa ditutupi lagi, bahwa pelayanan Tirtanadi memang belum optimal. Masih banyak keluhan, masih banyak menyampaikan belum teraliri.

Jadi ini tolong Direksi, Dewas, dan Biro Perekonomian, benar-benar masyarakat Sumut harus mendapat pelayanan paling dasar, yaitu air,” ucapnya.

Bobby juga meminta kepada Dewan Pengawas, Direksi, organisasi perangkat daerah terkait membuat kajian tentang BUMD. Bagaimana meningkatkan value dari aset BUMD. Seperti semangat yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto menggabungkan sejumlah aset BUMN agar nilai asetnya bertambah.

Dengan bertambahnya dua orang Dewan Pengawas maka Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi sudah sesuai dengan persyaratan.

Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi yakni Arief S Trinugroho, Effendy Pohan, Yudha Johansyah, Andi Atmoko Panggabean.

“Saya mengucapkan selamat kepada Pak Moko dan Pak Yudha yang baru saja mendapatkan SK sebagai Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi.

Artinya pada hari ini Dewan Pengawas sudah lengkap, sudah ada empat, sesuai aturan. Tinggal Direksi masih banyak kosong,” katanya.(Rul/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *