Medan I membaranews.com
Wali Kota Medan Bobby Nasution meninjau persiapan pelaksanaan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang akan dibuka di Mal Pelayanan Publik (MPP) Medan.
Dalam peninjauan Sabtu (1/2/2025), Bobby menekankan kepada Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya Penataan Ruang (Perkimcitaru) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) agar memberikan pelayanan yang terintegrasi, mudah, tidak membingungkan masyarakat, dan proses yang efisien, tidak lebih dari 10 jam.
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan Standar Teknis Bangunan Gedung (STBG).
Bobby menyaksikan secara dekat simulasi pembuatan PBG di MPP Medan. Bobby memperhatikan seluruh rangkaian proses pelayanan pembuatan PBG sekaligus memberi arahan kepada. Kadis Perkimcitaru Alexander Sinulingga dan Kadis PMPTSP Nurbaiti Harahap.
Bobby l menekankan pentingnya kesiapan, baik dari sisi peralatan aparatur yang melayani warga. Wali Kota ingin memastikan warga yang mengurus PBG dapat dilayani dengan sebaik-baiknya.
Kadis Perkimcitaru Alexander Sinulingga dan Kadis PMPTSP Nurbaiti Harahap mengatakan, untuk kelancaran dan kemudahan pengurusan dibuat Gerai (konter khusus) PBG.
Proses penerbitan PBG ini melibatkan Dinas Perkimcitaru untuk urusan teknis dan Dinas PMPTSP untuk perizinannya.
“Di konter PBG ada petugas dari Dinas Perkimcitaru dan PMPTSP untuk pengurusan PBG dalam waktu kurang dari 10 jam,” ucap Alex
Pengurusan PBG di bawah 10 jam ini untuk pemohon yang menggunakan prototipe atau model bangunan yang disediakan gratis oleh Dinas Perkimcitaru Medan.(Rul/R)