Kadisnaker Sumut Yuliani Siregar.(Foto : Istimewa)
Medan I membaranews.com
Pemprov Sumut melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Ketentuan ini wajib dipatuhi sesuai regulasi yang berlaku. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan sanksi dan denda.
“Hingga saat ini ketentuan pemberian THR masih mengacu Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan,” kata Kadis naker Sumut Yuliani Siregar,Selasa (3/3/2026)
Dalam Permenaker tersebut diatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR sebesar satu bulan upah, dengan komponen berupa upah tanpa tunjangan (upah bersih) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Dikatakan, pekerja memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.Sedangkan pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan,THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya.
“Perhitungannya masa kerjanya dikalikan satu bulan upah nanti dibagi dua belas, tapi kalau masa kerjanya masih di bawah satu bulan dia tidak dapat menerima THR,” ujar Yuliani.
Sesuai aturan dalam Permenaker, pengusaha terlambat membayar THR dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.
Denda tersebut nanti dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Selain denda, pengusaha yang terlambat membayar THR juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menginstruksikan pembentukan Posko Pengaduan THR di seluruh daerah.
Pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id. Selain itu, Disnaker Sumut juga membuka posko pengaduan secara langsung.
“Kami akan menunjuk admin untuk mengelola pengaduan THR di Sumut. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) akan mendirikan posko pengaduan langsung di wilayah kerja masing-masing.
Setiap laporan yang masuk segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. Apabila ditemukan perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, maka akan dilakukan pemeriksaan langsung.
“Setiap pengaduan akan segera kami tanggapi dan awasi. Pengawas ketenagakerjaan akan langsung memeriksa perusahaan yang tidak membayar THR untuk mengetahui penyebabnya,” tegasnya.
Yuliani berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR sehingga hubungan industrial yang harmonis di Sumut tetap terjaga dan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya keagamaan.(Rul/R)











