Para pegawai PPPK Pemko Medan menandatangani perjanjian kerja.(Foto : Kominfomdn)
Medan I membaranews.com
Sebanyak 1.018 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lolos seleksi tahap pertama tanggal 11- Kamis 14 Agustus 2025 melakukan penandatanganan perjanjian kerja dengan Pemko Medan.
Kepala BKDPSDM Kota Medan Subhan Fajri Harahap diwakili Katim Pengadaan BKDPSDM, Alfi, menjelaskan seribuan PPPK tersebut berasal dari berbagai formasi yakni guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis.
“Masa perjanjian kerja berlaku lima tahun,”kata Alfi di Balai Kota, Senin (11/8/2025).
Dalam draft perjanjian kerja tersebut.telah tercantum masa kerja, hak dan kewajiban sebagai PPPK, termasuk rincian gaji pokok serta aturan kepegawaian sebagai bagian dari ASN.
Proses penandatanganan perjanjian kerja berlangsung selama empat hari dibagi beberapa gelombang.
Prosedur selanjutnya setelah penandatanganan diserahkan ke Wali Kota Medan Rico Waas untuk ditandatangani dan selanjutnya diserahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Penandatanganan perjanjian kerja menjadi langkah awal bagi para PPPK mulai menjalankan tugasnya sesuai bidang masing-masing.(Rul/R)











