BATUBARA -(Membaranews.com) – Polres Batu Bara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu sekaligus pemusnahan barang bukti, Senin (13/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, polisi mengungkap penangkapan dua tersangka berinisial MJ (50) dan AW (26), warga Desa Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras.
Keduanya ditangkap pada Minggu (12/4/2026) di gerbang tol Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan pengintaian dan pengejaran dari wilayah Desa Ujung Kubu hingga lokasi penangkapan.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh merek tertentu.
“Barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat brutto sekitar 2.109 gram,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa tas ransel, kunci mobil, telepon genggam, STNK, serta satu unit mobil yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
Musnahkan Barang Bukti dari Empat Kasus
Selain pengungkapan kasus terbaru, Polres Batu Bara juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari empat laporan polisi yang telah berkekuatan hukum.
Total barang bukti sabu dari keempat kasus tersebut mencapai 1.462,94 gram brutto dan 1.314,97 gram netto.
Dari jumlah itu, sebanyak 1.210,07 gram sabu dimusnahkan secara resmi.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah kasus berbeda dengan tersangka dari beberapa kecamatan di Kabupaten Batu Bara dan satu tersangka dari Kabupaten Asahan.
Tak hanya sabu, petugas juga menemukan barang bukti lain seperti pil ekstasi, airsoft gun, serta sejumlah unit telepon genggam dan kendaraan.
Komitmen Berantas Narkotika
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson
H.H. Nainggolan, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus bertindak tegas dan konsisten dalam penanganan kasus narkotika, serta memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batu Bara, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.(Zul).











