Medan I membaranews.com
Pemko Medan terus berupaya menciptakan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) lebih baik di Kota Medan.
Salah satu langkah konkret diambil dengan mengatur Pedagang Kaki Lima (PKL) sesuai Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan.
Penetapan zonasi PKL lebih terstruktur akan tercipta trantibum lebih baik di Kota Medan,kata Kasatpol PP Kota Medan Rahmat Adi Syahputra Harahap dalam podcast Bincang Kolaborasi (BK) Medan di Cannu Coffee & Eatery Jalan Darussalam Medan beberapa waktu lalu.
Podcast BK Medan diselenggarakan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Medan menghadirkan Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Marudut Hutabarat dan Pasi Ops Kodim 0201/Medan Mayor Infantri Marlon Losari.
Rahmat mengatakan, saat ini ribuan PKL beroperasi di Kota Medan belum mendapatkan zonasi yang jelas sehingga membuat PKL terkadang melanggar aturan dan mendirikan lapak di lokasi tidak semestinya.
Melalui penetapan zonasi PKL ditempatkan dengan tepat sesuai kebutuhan dan lingkungan sekitar.
Dalam Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan, PKL ditetapkan berdasarkan 3 zona yakni Zona Merah,Zona Kuning,Zona Hijau,sebut Rahmat.
Zona Merah merupakan area yang samasekali tidak boleh dihuni PKL termasuk di Jalan Nasional, Jalan Provinsi, depan rumah sakit dan tempat keagamaan.
Zona Kuning merupakan lokasi yang diizinkan adanya aktivitas PKL namun bersifat temporal bersyarat seperti jalan atau wilayah tertentu sedang diatur jamnya.
Zona Hijau merupakan lokasi diizinkan dan diperuntukkan bagi PKL dengan penataan dan pengelompokan jenis dagang tanpa ada waktu,
Melalui zonasi di Pagaruyung telah diluncurkan sebelumnya, kita berharap menjadi contoh bagi lokasi lainnya, seperti di depan Carrefour, depan RS Elisabeth dan Lapangan Merdeka, kata Rahmat
Dengan penetapan zonasi yang tepat,PKL diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan menjadi UMKM unggulan yang menciptakan lapangan kerja baru.
Zonasi PKL bertujuan agar tidak mengganggu estetika dan kebersihan kota serta meningkatkan harkat dan martabat masyarakat,sebut Rahmat seraya menambahkan zonasi dilakukan diharapkan membantu mengurangi angka kriminalitas di Kota Medan.
Pemko Medan sedang membahas rencana pengembangan Jalan Nibung Raya menjadi salah satu zonasi PKL. Langkah ini diambil guna mendukung program “The Kitchen of Asia” digagas Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Dengan zonasi ini, Jalan Nibung Raya akan dijadikan sebagai tempat hangout baru bagi masyarakat Kota Medan.
Guna mewujudkan rencana tersebut kata Rahmat, tentu penting menciptakan trantibum, salah satunya melalui penataan PKL.
Upaya penataan PKL tidak mudah namun Rahmat optimis hal itu dapat diwujudkan seperti penataan PKL di Yogyakarta.
Yogyakarta berhasil mengatasi penataan PKL dengan kesabaran dan kerjasama bersama stakeholder termasuk TNI dan Polri.
Selain itu, melalui edukasi dan pembinaan kepada paguyuban PKL, Pemko Medan berupaya memberikan sentuhan kepada PKL sehingga mereka merasa diakui dan memiliki kenyamanan dalam beraktivitas,ujar Rahmat.
Rahmat meyakini kolaborasi dengan semua pihak menjadi kunci keberhasilan.Semangat kebersamaan dan kolaborasi antar instansi termasuk seluruh komponen masyarakat dapat membawa Kota Medan menuju tata kota lebih teratur dan sejahtera secara ekonomi.(Rul)











