membaranews.com (Medan)
Tiga Narapidana Perempuan Rutan Perempuan mendapat Remisi Khusus Waisak 2022.
Pembacaan pemberian remisi dilakukan Kepala Rutan Perempuan Medan Ema Puspita di Aula Rutan Perempuan Medan,Senin (16/5/2022).
Ema Puspita mengatakan, remisi erupakan hak para narapidana beragama Buddha telah memenuhi syarat sesuai aturan berlaku.
“Remisi adalah hak narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana, apabila telah dipenuhi persyaratan mendapatkan remisi.
“Hari Raya Waisak 2022,kita memberi resmisi kepada tiga orang nap,besaran remisi 15 hari sampai bulan,” ujar Ema Puspita.
Pemberian Remisi Waisak diharapkan memotivasi napi yang dianggap baik dalam perilaku keseharian.
Remisi diharapkan mendorong optimisme napi agar menjalani sisa masa pidana dengan sungguh-sungguh sembari menyadari kesalahannya.(AVID)











