Medan I membaranews.com
Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan penguatan pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan IPK IKM seluruh jajaran secara hybrid dari Aula Soepomo Kantor Wilayahb Kamis (24/08/2023).
Kantor Wilayah sebagai leading Institution diharapkan dapat melakukan sosialisasi IRH kepada seluruh Pemprov, Pemkab/Kota sekaligus melakukan pendampingan dan verifikasi dalam penilaian mandiri pelaksanaan IRH di wilayah masing-masing.
Pembangunan Zona Integritas bukan sekedar kontestasi tapi bagaimana Reformasi Birokrasi dilakukan masyarakat berdampak.
Dampak secara organisadi yakni Bersih dan Bebas dari KKN dan dampak langsung dirasakan masyarakat adalah layanan publik yang memuaskan,kata Kepala Badan Strategis Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham RI Ambeg Pramarta.
Menurut Ambeg , saat ini prinsip transparansi sudah bisa dilihat benar-benar diterapkan.
Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi mengatakan, berdasarkan hasil monitoring Kanwil, pada Aplikasi IRH dapat dilihat dari 33 Kabupaten/Kota di Sumut ada 30 Kabupaten/Kota atau 90,9% telah melakukan pengimputan data dukung IRH. Tiga Kabupaten/Kota lainnya yakni Karo, Nias Selatan dan Padang Lawas Utara sedang berproses.
Mudah-mudahan sebelum 30 Agustus 2023 Sumut sudah pada posisi 100%,” kata Imam.
Imam menyebut pelaksanaan Reformasi Birokrasi tidak hanya didukung dengan pelaksanaan IRH namun juga dukungan peningkatan kualitas pelayanan publik yang terukur.
Karena itu model intervensi diberikan Kanwil Sumut ke seluruh satker adalah dalam bentuk monitoring dan pemantauan terhadap pelaksanaan hasil survei IPK dan IKM.(AVID/R)











