Medan I membaranews.com
Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan membuka 7 nomor layanan pengaduan untuk para pekerja mengalami masalah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 1444 H/2023 M.
Layanan ini dapat membantu pekerja terkendala dalam mendapatkan hak THR sesuai dengan ketentuan peraturanperundangan yang berlaku,kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Medan, Illyan Chandra Simbolon, Sabtu malam (08/04/2023).
Tujuh nomor layanan pengaduan THR adalah 082166765529 (Marisi Sumatri Sinaga), 081263462281 (Marliana Yunita Sitanggang), 081284352150 (Maymoonah RM Sitanggang), 08116366603 (Jones Prapat), 085270720515 (Luhut Purba), 081376439444 (Lodewik Marpaung), dan 085262374485 (Arnold Pangaribuan).
Ketujuh call center ini buka 24 jam, setiap pengaduan segera ditindaklanjuti petugas.
Itu semua nomor pegawai Disnaker yang bertugas untuk memastikan pemberian THR kepada pekerja berjalan dengan lancar dan baik,” ucap Chandra.
Dengan layanan pengaduan ini, diharapkan pekerja mengalami masalah segera kita tindaklanjuti,tegas Chandra.
Chandra mengatakan, jika satu nomor tidak menanggapi, bisa hubungi nomor lain. Artinya, dengan 7 nomor layanan kita berharap pekerja mengalami masalah dapat dengan mudah menyampaikan pengaduannya serta tidak terbatas oleh ruang dan waktu,ungkapnya.
Call Center, tidak hanya menangani pengaduan dari pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan THR tapi juga pekerja juga dapat berkonsultasi tentang THR.
Chandra mengatakan, pembukaan call center merupakan tindaklanjut Surat Menteri Ketenagakerjaan meminta daerah membuka posko pengaduan THR.
“Call Center merupakan salah satu inovasi posko pengaduan bertujuan agar pekerja terkendala mendapat THR bisa mengadu secara cepat, tidak terhalang oleh jarak dan waktu,” ucapnya.(Rul)











