Medan I membaranews.com
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, menegaskan, tidak ada pemutusan hubungan kerja massal terhadap Pekerja Harian Lepas (PHL) Pemko November ini menyusul adanya Undang-Undang ASN terbaru.
Dengan adanya Undang-Undang ASN terbaru, tidak ada PHK massal PHL. “Ini kabar baik bagi seluruh tenaga non ASN di Pemko Medan,”kata Sutan saat ditemui di kantornya, Senin (30/10/2023).
PHL tidak perlu khawatir akan terjadi PHK massal. Pemerintah, termasuk Pemko Medan tentu memperhatikan tenaga honorer. Pemerintah mengakui PHL memiliki kontribusi penting di instansi pemerintahan.
Pemko Medan bersyukur Wali Kota Bobby Nasution memiliki perhatian sangat besar pada PHL,sebutnya.
Salah satu bentuk perhatian itu adalah membuka kesempatan luas bagi PHL untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tentunya, formasi yang dibuka disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Saat ini Pemko Medan sedang melaksanakan proses penerimaan PPPK untuk Tenaga Kesehatan dan Guru. Sebanyak 1.623 pelamar sudah dinyatakan Memenuhi Syarat Seleksi Administrasi Pasca Sanggah dan akan mengikuti Seleksi Kompetensi/Ujian CAT (Computer Assisted Test) yang digelar BKDPSDM Medan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.
Dalam seleksi ini ada formasi umum dan khusus. Formasi khusus adalah formasi bagi tenaga non ASN Pemko, sedang formasi umum adalah formasi yang kita buka untuk di luar tenaga ASN yang memenuhi ketentuan,” ungkapnya.
Pada penerimaan kali ini, untuk guru Pemko Medan membuka formasi khusus, sedangkan Tenaga Kesehatan formasi khusus dan umum.
Sebelumnya Sutan menyampaikan,mulai 2021 sampai 2023, total jumlah PPPK diangkat Pemko Medan mencapai 2.962. Untuk Tenaga Pendidikan, rincinya diangkat menjadi PPPK pada 2021 sebanyak 82, 2022 sebanyak 1.673, dan 2023 sebanyak 1.038. Untuk Tenaga Kesehatan pada 2022 sebanyak 37 dan 2023 sebanyak 115 dan Sedangkan untuk Tenaga Teknis (Penyuluh Pertanian) pada 2021 sebanyak 17.
Sutan minta PHL di lingkungan Pemko Medan terus meningkatkan kinerja, terus belajar. Pemko tetap membuka kesempatan bagi PHL dengan membuka formasi PPPK sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.(Rul)











