Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Penistaan Agama

  • Bagikan
RS, pelaku penistaan agama ditangkap petugas Polrestabes Medan.

 

membaranews.com.(Medan)

 

Petugas Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku penistaan agama lewat unggahan di media sosial, Jumat (11/11/2022).Tersangka penistaan agama berinisial RS (34) warga Jalan Orde Baru Kabupaten Deli Serdang.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, penangkapan tersangka berawal saat pihak kepolisian melakukan patroli siber, Sabtu (5/11/2022).

“Pada saat patroli menemukan unggahan di akun tiktok Hidayah Mualaf Channel yang mengunggah rekaman suara seorang laki-laki diduga berinisial RS.

Tim Siber kemudian melakukan pencarian terhadap isi konten terdapat di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel.

Akhirnya menemukan hasil diduga suara seorang laki-laki berasal dari akun channel youtube Anak Batak.

Polisi kemudian melakukan profiling terhadap seorang laki-laki tersebut dan menemukan identitas yang diduga adalah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun youtube Anak Batak.

“Pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Fathir.

Tersangka dijerat pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(AVID)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *