Rutan Perempuan Medan Sosialisasikan UU No 22 Tahun 2022 

  • Bagikan
Rutan Perempuan Kelas Medan mensosialisasikan UU No 22 Tahun 2022 kepada warga binaan. (Foto : Humasrpm)

membaranews.com.(Medan)

 

Rutan Perempuan Medan sosialisasi Undang Undang No 22 Tahun 2022 Undang Undang Pemasyarakatan yang menggantikan Undang No. 12 Tahun 10/1995.

Sosialisasi berlangsung Aula Rutan Perempuan Medan bersama Bidang Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Medan, Rabu (31/8/2022).

Undang Undang No.22 Tahun 2022 mengatur tentang hak-hak dan kewajiban Warga Binaan meliputi pemberian remisi, asmilasi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat serta program pembinaan warga binaan Rutan/ Lapas.

Kepala Rutan Perempuan Medan Ema Puspita mengatakan, Undang Undang No.22 Tahun 2022 sama sekali tidak terdapat diskriminasi pada pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan.Diberikan tanpa terkecuali kepada narapidana memenuhi syarat.

“Tanpa terkecuali berlaku sama bagi semua tindak pidana baik pidana umum, korupsi maupun narkoba asal persyaratan subtantif dan administrasinya terpenuhi,” ungkap

Kepala Pengamanan Rutan Perempuan Medan Ruth Manik, menambahkan, pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan tidak terlepas dari syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi sebagai warga binaan yang baik.

“Ketentuan-ketentuan pemenuhan hak warga binaan tidak terlepas dari syarat yang harus diperhatikan yaitu berkelakuan baik antar sesama warga binaan dan petugas, aktif mengikuti program pembinaan yang diberikan Rutan,”ujar Ruth Manik.

Pemaparan Undang Undang No 22 Tahun 2022 disampaikan Kasubsi Pelayanan Tahanan Irma Syafitri dan dilakukan sesi tanya jawab.

“Segala bentuk pengurusan pemenuhan hak bersyarat bagi WBP dilaksanakan secara GRATIS tidak dipungut biaya,” kata Irma.(AVID)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *