Rutan Perempuan Medan Mutasi 24 Orang Narapidana

  • Bagikan
Napi Rutan Perempuan Medan menjalani mutasi ke Lapas Perempuan.(Foto : Istimewa)

membaranews.com (Medan)

 

Rutan Perempuan Kelas II A Medan melakukan mutasi 24 orang narapidana ke Lapas Perempuan Medan, Senin (25/4/2022).

Mutasi narapidana berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana di Rutan Dari 24 Bulan Menjadi 12 Bulan dan kondisi Rutan Perempuan Kelas IIA Medan yang sudah over kapasitas serta banyaknya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah diputus pengadilan berkekuatan hukum tetap (Vonis, P48, BA8 telah dilaksanakan).

Sebelum melakukan Mutasi, Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Ema Puspita sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan mutasi dari Rutan Perempuan Medan ke Lapas Perempuan Medan sebanyak 24 Orang.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Irma Syafitri menjelaskan, pemindahan d lakukan sesuai dengan Undang-undang No. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan

“Ini kegiatan rutin Rutan, bagi warga binaan berstatus narapidana sudah berkekuatan hukum tetap dan dijatuhi pidana hukuman lebih 1 tahun 6 bulan menjadi prioritas harus kami pindahkan ke lapas,” sebut Irma.

Karutan Ema Puspita menjelaskan, kegiatan rutin ini upaya reguler untuk menekan kepadatan hunian dalam rutan.

“Kepadatan hunian beresiko terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, telah menjadi pilot project dalam Pengembalian Fungsi Rutan.Rutan Perempuan Medan melakukan pemindahan Tahap 11,” ujar Ema.

Mutasi narapidana berjalan lancar, berkas dan kesehatan sudah dicek secara keseluruhan tidak ada yang bermasalah.Kegiatan mutasi dilaksanakan dengan aman, tertib, terkendali didampingi Satops Patnal Rutan Perempuan Medan, Koramil 06 Helvetia, Polsek Helvetia (AViD/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *