Rutan I Medan Gagalkan Penyelundupan Barang Terlarang

  • Bagikan
Pengunjung Rutan Kelas 2 Medan kedapatan membawa titipan barang terlarang.(Foto : Istimewa)

membaranews.com.(Medan)

 

Petugas layanan kunjungan Rutan Kelas 1 Medan kembali menggagalkan upaya penyeludupan barang terlarang berupa alat komunikasi handphone dilakukan pengunjung berinisial ST, Sabtu (14/5/2022).

Pelaku penyelundupan warga Jalan Garu VI Medan Amplas. melakukan aksinya dengan memasukan handphone ke dalam nasi dilapisi plastik diikat dengan karet.

Modus tersebut tidak mengelabui petugas melakukan pemeriksaan barang. Petugas sudah curiga dengan tindakan pelaku tergesa gesa melakukan penitipan.

Saat pemeriksaan nasi, petugas menusuk bagian dalam nasi dengan garpu didapati 1 unit handphone di dalamnya.

Ini bukan modus baru tapi modus yang sudah sering dilakukan pengunjung. Kendati demikian tidak mengurangi tingkat kewaspadaan petugas dalam memeriksa barang.

Kepala Rutan I Medan Theo Adrianus menegaskan, jajarannya berkomitmen memberantas segala bentuk upaya penyeludupan barang-barang terlarang ke dalam Rutan.

Selanjutnya Pengunjung bersangkutan akan diberi sanksi berupa pelarangan menitipkan barang selama 2 bulan dan handphone akan disita untuk dijadikan barang bukti dan dimusnahkan. (AViD)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *