Petugas BPBD dan RSUD H.Bachtiar Djafar Medan melakukan pelatihan penanggulangan bencana di rumah sakit.(Foto : Kominfomdn)
Medan I membaranews.com
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Bachtiar Djafar dan Badan Penanggulan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Medan menjalin Perjanjian Kerjasama tentang Sistem Pencegahan dan Penanggulangan Bencana di Rumah Sakit.
Perjanjian ditandatangani Direktur RSUD H. Bachtiar Djafar Medan dr. Irliyan Saputra, Sp.O.G. dan Plt Kepala BPBD Medan, Drs. Lilik MAP di Aula Lantai 7 RSUD H. Bachtiar Djafar,Selasa (20/5/2024).
Dalam presentasinya,Lilik menggambarkan siklus penanggulangan bencana, terdiri pra-bencana, tanggap darurat, pascabencana.
Keadaan darurat,merupakan suatu situasi mengancam sekelompok orang/masyarakat dan memerlukan respons penanggulangan segera dan memadai.BPBP dan BPBD memiliki Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana setiap waktu diterjunkan dalam situasi darurat.
Menurut Lilik, ada 10 langkah siap untuk selamat. Yakni ; mengenali lingkungan, mengetahui jenis dan risiko bencana di lingkungan, selalu siaga, mengetahui tempat evakuasi, merencanakan tindakan terjadi bencana, menempatkan surat dan barang berharga di tempat yang mudah ditemukan.
Selain itu, penyiapan keamanan umum di lingkungan sebelum dan saat terjadi bencana, mengetahui lembaga menangani bencana, menyiapkan sarana prasarana, peralatan guna mitigasi dan penanganan bencana, serta mengadakan pelatihan dan simulasi secara berkala.(Rul)











