membaranews.com (Medan)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI yang dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah berlangsung di kantor Gubernur Sumut,Kamis (2/6/2022).
RDP membahas tindak lanjut permasalahan pembayaran ganti rugi dan kompensasi pembangunan SUTT/SUTET di Kabupaten Langkat dan menghasilkan 5 kesepakatan.
Kesepakatan tersebut ditandatangani bersama oleh Wakil Ketua III/Ketua BAP DPD RI Edwin Pratama Putra SH, Gubernur Sumut diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumut Ir Arief Trinugroho MT, Direskrimum Polda Sumut Kombespol Tatan Dirsan Atmaja SIK, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas SH SIK, GM PT PLN Wilayah Sumut Pandapotan Manurung, Kepala Kanwil Sumut Kemenkumham Drs Imam Suyudi BcIP SH MH, perwakilan masyarakat Desa Tangkahan Durian Langkat Suhaimi Akbar.
Lima kesepakatan dihasilkan pada RDP tersebut antara lain :
1. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Musa Rajekshah menyatakan apresiasi yang mendalam terhadap perjuangan masyarakat Langkat dan mendukung upaya penyelesaian pembayaran kompensasi dengan tetap berpegang teguh pada peraturan yang berlaku, dengan nanti akan berperan aktif dalam penyelesaiannya.
2. Pihak Polda Sumut akan membentuk Tim untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat sebagai upaya percepatan penyelesaian masyarakat Langkat dan akan mencari celah hukum antara masyarakat
Langkat dan LBHN.
3. Pihak Pemerintah Kabupaten Langkat sangat mendukung upaya penyelesaian pembayaran kompensasi masyarakat Langkat dan menunggu pihak PLN dalam penyelesaian PBB.
4. BAP DPD RI mendorong percepatan penyelesaian pembayaran kompensasi kepada masyarakat oleh PLN yang belum dilakukan atas tanah yang berada dibawah proyeksi ruang bebas jaringan transmisi 150kV SUTT berdasarkan Peraturan yang berlaku.
5. PBB yang masih menjadi tanggungan masyarakat karena PLN tidak
melakukan pemecahan atas sertifikat yang tanahnya telah beralih ke PLN
dan telah diganti rugi untuk membangun Tapak Tower jaringan 275 kV
dan 150 kV, BAP DPD RI mendorong percepatan penyelesaian oleh PLN melalui :
(a) Pemecahan sertifikat tanah atas nama masyarakat dan PLN yang masih belum dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat,
(b). Pengurusan dokumen pembayaran PBB setelah dilakukan pemecahan sertifikat tanah dengan berkoordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Langkat.
Penggantian pembayaran PBB oleh masyarakat sebelum dilakukan pemecahan sertifikat tanah dengan berkoordinasi bersama Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Langkat.
Wakil Ketua III BAP DPD RI, Edwin Pratama Putra SH mengatakan, kehadiran mereka di Sumatera Utara untuk menindaklanjuti permasalahan pembayaran ganti rugi dan kompensasi terkait pembangunan SUTT/SUTET di Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
“Dengan adanya masukan-masukan dari berbagai pihak kita harapkan permasalahan masyarakat Langkat cepat terselesaikan,” kata Edwin Pratama.
Disebutkan Edwin, RDP digelar di kantor Gubernur Sumut untuk menindaklanjuti hasil audiensi terakhir dilaksanakan 9 Februari 2022.
BAP DPD RI perlu mengadakan kunjungan kerja ) ke Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan RDP mengundang pemerintah daerah setempat dan stakeholders terkait yaitu Kapolri, Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumut, Bupati Langkat, Kapolres Langkat, PT PLN Pusat, EVP Konstruksi Sumatera – Kalimantan – Sulawesi PT PLN (Persero), Kepala Kantor Wilayah Sumut Kemenkumham, dan Perwakilan Masyarakat Langkat.
Harapannya dalam pertemuan diperoleh berbagai informasi terkini terkait tindak lanjut RDP 9 Februari 2022 yang dilaksanakan BAP DPD RI dan dihadiri Pimpinan Komite II DPD RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian BUMN RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian ATR/BPN RI, PT PLN (Persero) dan perwakilan masyarakat Langkat.
BAP DPD RI ingin mengetahui kendala dan hambatan yang dihadapi, serta sejauhmana upaya telah ditempuh.
BAP DPD RI membantu untuk menyelesaikan masalah dengan menindaklanjuti kesepakatan RDP 9 Februari dengan tetap memenuhi rasa keadilan masyarakat Langkat yang terdampak di satu sisi dan berpegang pada peraturan perundang-undangan di sisi lainnya.
Pembayaran ganti rugi dan kompensasi atas tanah, bangunan serta tumbuh-tumbuhan kepada masyarakat yang belum terselesaikan (baik yang belum dilakukan pembayaran maupun yang sudah dilakukan pembayaran) namun dengan pemotongan sebesar 30%-40%. Pembayaran tersebut terkait dengan pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT)/Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) melalui 12 kecamatan dan 30 desa di Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Subyek pada permasalahan ini adalah PT PLN (Persero) Cq. PT PLN (Persero) UIP II Sumut, dan masyarakat terdampak di 12 kecamatan dan 30 desa tersebut. Sementara obyek ganti rugi berupa tanah, bangunan, tumbuh-tumbuhan yang digunakan untuk pembangunan tapak penyangga (tapak tower) dan tanah, bangunan, tumbuh-tumbuhan yang sebagian atau seluruhnya berada di sekitar luar maupun dalam Ruang Bebas dari pengaruh konduktor SUTT/SUTET yang berada pada 12 kecamatan dan 30 desa.
Permasalahan ganti rugi dan kompensasi yang belum dibayarkan Kepada masyarakat,sesuai keterangan Suhaimi Akbar, konstruksi transmisi SUTT/SUTET 150 KV milik PT PLN (Persero) UIP II Sumut dibangun sejak tahun 1992 sepanjang 12 kecamatan dan 30 desa di Langkat.
Pembayaran ganti rugi tahun 1992 lalu hanya ganti rugi untuk tanaman dan bangunan saja, sedangkan ganti rugi tanah (jual beli) hanya untuk lokasi tapak tower berdasarkan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/47/M.PE/1992.
Masyarakat yang bersangkutan dapat menerima dan menghormati proses ganti rugi tersebut karena sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/47/M.PE/1992.
Selanjutnya Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi tersebut dicabut dengan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 975 K/47/MPE/1999 yang memberikan kompensasi tidak hanya bangunan dan tanamana melainkan juga tanah yang berada dibawah ruang bebas SUTT/SUTET (bukan pembayaran ganti rugi melainkan kompensasi karena tidak ada pelepasan atau jual beli atas tanah tersebut).
Tahun 2016, PT PLN (Persero) UIP II Sumut melakukan kegiatan perawatan jalur jaringan transmisi SUTET dengan cara menebang, memotong dan mencabut pohon-pohon produksi milik masyarakat yang berada di bawah jaringan SUTET 150 KV, namun belum dilakukan penyelesaian pembayaran kompensasinya.
Permasalahan pemotongan “uang ganti rugi kompensasi” kepada masyarakat,
sesuai keterangan Suhaimi Akbar, pemotongan “uang ganti rugi kompensasi” tidak lepas dari keterlibatan LBHN DKI Jakarta yang diawali adanya suatu pertemuan dengan Lurah Tangkahan Durian (Liliana Manurung) serta keterlibatan mantan Camat Brandan Barat sebagai “marketing” dari LBHN DKI Jakarta.
Tahun 2011 (14 Desember 2011), Lurah Tangkahan Durian mengundang warga pemilik tanah di Desa Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat untuk mendengar sosialisasi dari LBHN DKI Jakarta. Selanjutnya setiap pemilik tanah diwajibkan memberi kuasa ke LBHN DKI Jakarta dengan kompensasi dipotong 40 % per kepala sebagai upah LBHN DKI Jakarta dalam mengatasi kesulitan proses pencairan.
Tahun 2013-2014 terjadi pemotongan “uang ganti rugi kompensasi” oleh LBHN DKI Jakarta sebesar 30%-40% per kepala.
Kegiatan RDP untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat terkait sejauhmana kesepakatan RDP 9 Februari 2022 telah dilaksanakan maupun kendala-kendala yang dihadapi.
Kemudian untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak pemerintah daerah dan instansi Kepolisian terkait mekanisme yang tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap penyelesaian permasalahan yang dihadapi masyarakat terdampak dari pembangunan SUTT/SUTET di Kabupaten Langkat ; menjembatani penyelesaian permasalahan yang dihadapi masyarakat terdampak pembangunan SUTT/SUTET di Kabupaten Langkat dengan pihak stakeholders ; Mendorong peran aktif pihak pemerintah daerah dan instansi kepolisian untuk melakukan upaya proaktif dan komprehensif sehingga permasalahan yang dihadapi masyarakat terdampak pembangunan SUTT/SUTET di Kabupaten Langkat segera diselesaikan. (Rul)











