Polsek Medan Tembung Berhasil Ungkap Pembakar Br Gurusinga.

  • Bagikan

Tersangka pelaku pembakar Herlinda Br Gurusinga.(Foto : Istimewa)

Medan I membaranews.com

Polsek Medan Tembung berhasil mengamankan seorang pelaku pembakaran di Jalan Rumah Sakit Haji, Nomor .10 Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (20/5/2024) sekira pukul 09.45 Wib.

Penangkapan itu berdasarkan laporan Polisi LP/B/710/V/2024/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan atas nama pelapor Wenny Destira (30), Warga Jalan Katamso, Gang Intan, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul , SH, MH melalui Kanit Reskrim AKP Japri Simamora, SH, MH menjelaskan kronologis kejadian dan penangkapannya.

Kejadiannya, Senin 13 Mei 2024 07.00 Wib, dimana pelapor sedang berada di kamar mandi mendengar keributan di depan rumah.Kemudian pelapor keluar dan melihat ternyata orang tuanya (korban) atas nama Herlinda Br Gurusinga terduduk di pintu rumah dan terlihat telah mengalami luka bakar di seluruh tubuh korban yang dilakukan terlapor Sulaiman Purba.

Setelah melakukan aksi pembakaran, terlapor pergi meninggalkan tempat kejadian,Ucap Japri.

Menerima Informasi adanya tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran yang terjadi di Jalan Rumah Sakit Haji, Desa Medan Estae, Kecamatan Percut Sei Tuan, Tim menuju TKP dan melakukan penyelidikan.

“Hari Minggu, tanggal 19 Mei 2024 Sekira pkl 15.00 Wib, tim menerima informasi keberadaan pelaku atas nama Sulaiman Purba sedang berada di Jalan Sunggal, Sei Sikambing B, kemudian tim menuju TKP mengamankan terlapor,” tegas Japri.

Setelah dilakukan interogasi,pelaku mengakui perbuatannya dikarenakan sakit hati terhadap korban (diusir tidak bisa lagi berjualan).

Pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mako Polsek Medan Tembung guna proses lebih lanjut.(AVID/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *