Polda Sumut Musnahkan Narkotika Senilai Rp 185 Milyar

  • Bagikan
Polda Sumut memusnahkan barang bukti Narkotika senilai Rp.185 Miliar.(Foto : Istimewa)

membaranews.com.(Medan)

 

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut memusnahkan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 172 kg, ganja 1,6 ton, pil ekstasi 46.092 butir, Jumat (30/12/2022).

Pemusnahan menggunakan mobil pemanas dan direbus. Itu merupakan barang bukti sitaan 4 September 2022 sampai 12 Desember 2022.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simajuntak mengatakan, narkoba yang diamankan merupakan jaringan internasional dan Aceh.

“Ganjanya dari Aceh dan rencananya diedarkan di daerah Jakarta. Sedangkan sabu sabu jaringan internasional,” kata Irjen Panca Putra.

Selain itu, polisi menemukan 8 batang pohon ganja ukuran 2,5 meter siap dipanen. Polisi terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba.

“Batang pohon ganja itu dari Mandailing Natal dan pil ekstasi berasal dari Malaysia akan di distribusikan ke wilayah Indonesia. Diantaranya daru Aceh-Tanjung Balai- Medan dan Palembang,” ungkap Panca Putra

Modus pelaku menggunakan kapal nelayan melalui Jermal Tele Sei Sembilang menjemput narkotika jenis sabu ke tengah laut – perairan Asahan. Setelah itu barang bukti disembunyikan di dek lantai kapal dibawa ke tangkahan sampai di darat.

Selanjutnya, sembunyikan di bawah lantai bagasi mobil bagian belakang terhubung ke tempat penyimpanan ban pengganti yang sudah di modifikasi. Pelaku ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat,” sebut Kapolda.

Dari total jumlah barang bukti narkotikadi sita, menurut Kapolda bisa menyelamatkan 7.349.873 orang. Kerugian material di akibatkannya senilai Rp 185 miliar, dengan asumsi harga sabu Rp 1 Miliar per kg, ganja Rp 1 juta per kg dan ekstasi RP 250 ribu perbutir.

Dari Januari -Desember 2022 telah dilakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 4 kali dengan total barang bukti 898,17 kg sabu sabu dan ganja 6,2 ton,” ungkap Panca Putra.

IS, salah satu kurir sabu sabu ketika diinterogasi Kapolda mengaku mendapatkan upah Rp 8 juta mengantar sabu-sabu sampai ke tujuan.

“Saya menjemput sabu sabu dari Helvetia Medan di kirim ke Jalan Pancing, Kabupaten Deli Serdang. Kami ditangkap sebelum narkoba sampai kelokasi tujuan,” ungkapnya.

Pelaku mengaku tidak mengenal bandar besarnya. Dia hanya kenal dengan seorang kurir yang dikenalnya sewaktu bekerja sebagai kuli bangunan.

Saya disuruh jemput di lapangan golf Helvetia, lalu sabu sabu saya jemput dan antar ke Jalan pancing. “Saya menyesal menjadi kurir narkoba ,” ujarnya.(AVID/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *