Polairud Polda Sumut Amankan Ratusan Belangkas 

  • Bagikan
Petugas Pairud Polda Sumut meminta penjelasan tersangka IB.(Foto : Istimewa)

membaranews.com.(Medan)

 

Polairud Polda Sumut mengamankan seorang nelayan IB Alias I (35) warga Lr Ujung Tj Pasir Lingk. V, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Belawan Medan.

Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas AKBP DR. Herwansyah mengatakan, nelayan tersebut diamankan karena memperdagangkan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (belangkas).

“Tersangka IB diamankan karena membawa satwa belangkas tanpa dokumen resmi,” Herwansyah dalam press rilis di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Senin (29/8/2022).

IB diamankan setelah personil Subdit Gakkum Dit Polairud Poldasu mendapat informasi dari masyarakat ada orang akan membawa satwa yang dilindungi jenis belangkas dari Bagan Belawan Menuju Lokasi Simpang III Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian personel melakukan pengamatan di sekitar Bagan Belawan dan menemukan seorang laki-laki dewasa dengan menggunakan 1 unit gerobak sorong membawa satwa yang dilindungi belangkas sebanyak 180 ekor.

Modus operandi dilakukan tersangka adalah mengumpulkan belangkas menjeratnya dengan jaring.

“Saat ini tersangka IB bersama barang bukti ratusan eko belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman lima tahun penjara,” ujar Herwansyah. (AVID/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *