membaranews.com (Medan)
Pj Sekretaris Daerah Pemprov Sumatera Utara (Sekdaprovsu), Afifi Lubis mengatakan, surat perpanjangan masa jabatan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2016-2019 yang ditandatangani mantan Sekda Sabrina adalah sah.
“Surat itu sah. Kita juga sudah menjelaskan kepada mereka (kuasa hukum Valdez-red) somasinya tentang prosedur dan yang dilakukan itu adalah prosedurnya,” kata Afifi.
Berdasarkan aturan, Afifi menjelaskan bahwa sebelum ada pimpinan dalam lembaga tersebut maka ketentuan seperti yang dilakukan saat itu sah-sah saja diberlakukan.
“Itu juga dibenarkan. Artinya, ada ketentuannya dengan mengikuti ketentuan saja, itulah yang dijawab kemarin,” ujar Afifi.
Sifatnya kan perpanjangan. Sebelum diangkat, jadi SK-nya otomatis menggunakan yang lama,” sebut Afifi.
Afifi tidak mempersoalkan penafsiran kuasa hukum Valdez dan tujuh calon Komisioner KPID Sumut 2022-2026 yang menyebut itu tidak benar, padahal itu adalah perpanjangan SK.
“Itu Interpretasi saja, silakan saja, kita tidak mau berpolemik. Kita hanya menjelaskan ketentuan yang mengatur. Itulah yang kita sampaikan,” ungkapnya.
Bahkan, kata Afifi, serapan anggaran di KPID Sumut selama masa perpanjangan itu tidak melanggar ketentuan.
“Nggak ada masalah, kan mereka bisa menggunakan itu. Artinya dilegalkan,” ujar Sekdaprovsu.
“Jadi kalau memang ada pemikiran lain, itu sah-sah saja silakan. Tapi, kita kan tetap berpedoman pada ketentuannya. Peraturan itu yang kita sampaikan sebenarnya,” tandasnya.(Rul)











