Perda Pengelolaan Keuangan Sah. Bobby : Berikan Kepastian Hukum

  • Bagikan
Wali Kota Bobby Nasution menandatangani persetujuan Perda Pengelolaan Keuangan Keuangan Daerah.(Foto : Kominfomdn)

 

membaranews.com.(Medan)

 

Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disahkan menjadi Perda.Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, keuangan daerah dalam setiap tahun dijabarkan dalam APBD memiliki kedudukan dan fungsi sangat pokok untuk menyelenggarakan berbagai urusan pemerintahan daerah.

“Setelah ditetapkan menjadi Perda, maka berbagai kewenangan daerah khusus bidang keuangan daerah memberikan kepastian hukum yang kuat sekaligus menghindarkan keragu-raguan atau kekhawatiran dalam menyelenggarakan siklus APBD, ” kata Bobby Nasution saat penandatangan Perda tersebut di gedung DPRD,Rabu (21/12/2022)

Menurut Bobby, esistensi Perdsb dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bagian tidak terpisahkan dari implementasi pelaksanaan desentralisasi dan prinsip-prinsip otonomi daerah.

Karenanya fungsi Perda diharapkan sebagai sarana hukum keuangan daerah yang memperhatikan kondisi khusus yang dimiliki sekaligus mampu mendukung terwujudnya tata kelola dan kemandirian keuangan daerah lebih optimal,’ ujarnya

Bobby mengharapkan, Perda ini dapat lebih mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah sehingga Kota Medan memiliki fiskal yang kuat dalam pembangunan kota.

Dari sisi belanja daerah, Perda memandu penyusunan struktur dan pelaksanaan APBD yang sehat. Dengan demikian, berbagai prioritas pembangunan kota yang sudah ditetapkan dapat diwujudkan secara bertahap dan berkesinambungan,”tandasnya.(Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *