Medan I membaranews.com
Pemprov Sumut kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas LKPD) Tahun Anggaran 2022.
“Ini merupakan WTP Ke-9 kali diterima Pemprov Sumut secara terturut-turut,” kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi,Jumat (26/05/2023).
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI belangsung dalam Sidang Paripurna DPRD Sumut tentang Penyerahan LHP BPK-RI atas LKPD Pemprov Sumut tahun anggaran 2022 dipimpin Ketua DPRD Baskami Ginting.
Anggota V BPK-RI Ahmad Noor Supit mengatakan, opini atas kewajaran informasi keuangan disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan pada keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecukupan pengungkapan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, atas laporan keuangan pemerintah atau LKPD Provinsi Sumatera Utara tahun 2022, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, BPK memberkan opini WTP. Dengan demikian, Pemprov Sumut berhasil mempertahankan Opini WTP Ke-9 kalinya,” ujar Supit.
Supit berharap, capaian tersebut menjadi dorongan untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas laporan keuangan dan menjadi prestasi patut dibanggakan. BPK memberi apresiasi kepada Pemprov Sumut.
Gubernur Edy Rahmayadi menyampaikan apresiasi ke BPK telah membantu perbaikan dan penyempurnaan laporan keuangan Pemprov Sumut hingga mendapatkan opini terbaik.
“Ini merupakan pernyataan profesional BPK-RI terkait kewajaran laporan keuangan Pemprov tahun 2022.
Capaian ini menjadi penambah semangat dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan dan memberikan hasil kerja terbaik untuk rakyat, ujar Gubernur.
Namun, diakui Gubernur masih banyak perlu diperbaiki, disempurnakan, ditingkatkan dalam pengelolaan keuangan dan menjadi perhatian Pemprov dan DPRD.(Rul)











