Medan I membaranews.com
Dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pemko Medan konsisten dengan peraturan.
“Bila tidak sesuai fungsi bangunan dalam RTRW dan Zonasi kita tolak,kata Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman dalam Rapat DPRD Medan terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang PBG Gedung pada Rapat Papurna dipimpin Ketua Hasyim,di Gedung DPRD Medan, Selasa (11/07/2023).
Aulia menjelaskan tentang penelantaran bangunan memang tidak masuk dalam materi muatan dalam Ranperda PBG. Sebab, Ranperda PBG merupakan peraturan pelaksana dari kebijakan Pemerintah Pusat dengan diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan mengenai IMB menjadi PBG.
Mengenai pemanfaatan dan perawatan bangunan lebih khusus diatur dalam perangkat aturan daerah mengatur mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Bangunan yang dimanfaatkan terlebih dahulu mendapatkan SLF dari Pemko Medan.
Mengenai pemeliharaannya, bangunan harus terawat sehingga bangunan gedung tersebut terus layak digunakan. Kontrol terhadap hal tersebut dilakukan dengan perpanjangan kualitas dan keandalan gedung akan ditinjau ulang setiap perpanjangan SLF, kata Aulia.
Aulia menegaskan, Pemko Medan konsisten menindak setiap pelanggaran pendirian bangunan tidak sesuai perundang-undangan.
Hal ini dilakukan agar PAD sektor izin retribusi bangunan tidak bocor.Pemko Medan melakukan pengawasan secara ketat terhadap izin retribusi bangunan dan saling berkolaborasi melakukan pengawasan agar tidak terjadi kebocoran penerima retribusi izin bangunan,ujarnya.
Aulia menjelaskan tentang kawasan cagar budaya diatur dalam Perdan Kota Medan Nomor 1 tahun 2022 tentang RTRW Kota Medan Tahun 2022-2024.
Masalah PBG memerlukan pertimbangan aspek adat, pemeriksaan melibatkan masyarakat adat sehingga bangunan gedung sebagai cagar budaya terjaga.
Tim Profesi Ahli (TPA) melibatkan tenaga ahli cagar budaya sesuai Pasal 22 Ayat (5) dan Ayat (6) Ranperda ini.(Rul)











