membaranews.com (Medan)
Tim Terpadu Pemko Medan tertiban reklame tidak berizin dan menunggak pajak di kawasan Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Senin (13/6/2023).
Selain menegakkan aturan, penertiban ini merupakan upaya mencegah kebocoran PAD Kota Medan.
Penertiban dilakukan terhadap tiang reklame sebuah showroom sekaligus bengkel service sepeda motor Honda.
Kasi Sengketa Bidang II BPPRD Medan Yafrialdi mengatakan, penertiban dilakukan berulangkali dilakukan peringatan.
Pada 11 Januari 2022, BPPRD Medan melayangkan surat pemberitahuan kepada pemeilik reklame. Surat Peringatan I 24 Januari 2022 bernomor : 101 UPT VII/I/2022 tidak dihiraukan pemilik. Surat Peringatan II bernomor: 158 UPT VII/II/2022 tanggal 8 Februari disampaikan kepada pemilik namum pemilik tetap membandel.
Penertibandilakukan menggunakan mobil tangga hidrolik dan mesin las. Petugas membuka semua materi iklan di papan reklame raksasa itu.
Penertiban reklame bermasalah juga telah dilakukan Jumat (10/6/2022). Ada 15 lebih papan nama ruko. Penertiban reklame terus dilakukan di berbagai wilayah kecamatan,kata Kabid Penegakan Peraturan perundangan Satpo PP Kota Medan Togu Aruan.
Penertiban untuk mencegah kebocoran PAD dari pajak reklame,tambahnya.(Rul)











