Medan I membaranews.com
Pemko Medan memanfaatkan aset tanah di Jalan Flamboyan II Lingkungan 5 Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan sebagai lokasi pembangunan depo Bus Rapid Transit (BRT) Medan Binjai Deliserdang (Mebidang).
Pembangunan infrastruktur sistem transportasi umum massal ini bagian dari rencana induk pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tanjung Selamat Tahun 1990 menjadi kewenangan Pemko Medan.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Zulkarnain Lubis di ruang kerjanya,Senin (30/2010/2023.
Lahan beralas HPL Nomor 1 Tanjung Selamat Tahun 1990 diterbitkan Badan Pertanahan Nasional seluas 26 hektar lebih. “Di sini akan kita bangun infrastruktur trasportasi umum massal BRT Mebidang,” sebutnya.
Zulkarnain mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, Pasal 7, pemegang Hak Pengelolaan diberikan kewenangan untuk menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang.
Pemko Medan telah menyusun masterplan atau rencana induk penggunaan dan pemanfaatannya. Sebagian dari lahan HPL 1 Tanjung Selamat ini, 3 atau 4 hektar akan dijadikan lokasi pembangunan depo BRT Mebidang, ungkapnya.
Lahan di Jalan Flamboyan II Tanjung Selamat sudah menjadi wilayah Kota Medan sejak Tahun 1973. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 73 tentang Perluasan Wilayah Kotamadya Medan.
Secara administrasi, lahan itu tercatat sebagai inventaris kita, secara yuridis kita mempunyai sertifikat tertinggi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional. Jadi secara administrasi, yuridis, dan penguasaan, lahan itu di bawah pengelolaan Pemko Medan, kata Zulkarnain
Dengan demikian, segala aktivitas di atas lahan itu harus dilakukan dengan perjanjian maupun kesepakatan dengan Pemko Medan.
Kita menyayangkan ada pihak-pihak melakukan kegiatan tertentu di lahan tersebut tanpa perjanjian, tanpa kesepakatan dengan Pemko Medan,katanya.
Zulkarnain mengungkapkan, informasi dari pihak Kecamatan Medan Tuntungan dan Kelurahan Tanjung Selamat di atas lahan tersebut ada aktivitas melanggar hukum.
“Ada plank pihak lain di lahan kita padahal di atas lahan itu Pemko telah memasangkan plank pemberitahuan bahwa lahan tersebut milik Pemko Medan berdasarkan HPL Nomor 1 Tanjung Selamat Tahun 1990, tambahnya.
Selain itu, ada juga plank pemberitahuan di lahan tersebut akan dibangun rumah ibadah. Plank ini, dinilai bernuansa provokatif. Namun dia yakini masyarakat sudah rasional dan cerdas serta tidak mudah terprovokasi.
Bahkan diperoleh informasi dari Kecamatan Medan Tuntungan ada pemagaran seng di lahan tersebut,” ucapnya.
Zulkarnain menegaskan, Pemko Medan bersikap tegas dalam menertibkan dan mengamankan aset di Jalan Flamboyan II Kelurahan Tanjung Selamat. Pihaknya telah berkoordinasi dengan perangkat daerah untuk sesegera mungkin melakukan penertiban guna mendorong terlaksananya pengamanan dan pemanfaatan aset daerah.(Rul)











