Parkir Bayar Tunai, Masyarakat Tidak Usah Bayar

  • Bagikan
Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan arahan kepada Jukir dalam penerapan e-Parking.(Foto : Kominfomdn)

 

Medanmembaranews.com

 

Juru Parkir (Jukir) pada titik-titik parkir elektronik (e-Parking) di Kota Medan wajib menagih retribusi parkir non tunai.

Pengelola e-Parking diwajibkan melengkapi jukirnya dengan peralatan elektronik dalam membayar retribusi parkirnya secara cashless (non tunai)

“Kami tegaskan setiap jukir di lokasi e-Parking wajib dilengkapi dengan alat pembayaran elektronik,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis,Kamis (9/2/2023).

Iswar seluruh warga menggunakan jasa parkir di lokasi-lokasi e-Parking tidak membayar retribusi parkir bila terdapat oknum jukir e-Parking masih menagih retribusi parkir acara tunai.

“Tidak usah bayar parkir apabila jukir meminta uang parkir secara tunai dengan alasan apapun,”kata Iswar.

Iswar minta warga Medan mendukung program e-Parking.”Mari sama-sama kita dukung program e-Parking di Kota Medan demi kemajuan Kota Medan,sebutnya.

Alhamdulillah, e-Parking terbukti meningkatkan PAD Kota Medan dari sektor retribusi parkir.Sistem e-Parking terbukti mampu memberikan pelayanan jasa parkir lebih baik dan profesional kepada masyarakat,” uajr Iswar.

Saat ini ada 152 titik parkir tepi jalan di Kota Medan menggunakan sistem e-Parking. Awalnya.Pemko Medan menerapkan sistem e-Parking dikelola pihak ketiga di 65 titik.

Mengingat keberhasilan dalam meningkatkan PAD secara signifikan, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan menambah 87 titik e-Parking.(Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *