Medan | membaranews.com
Juru Parkir (Jukir) pada titik-titik parkir elektronik (e-Parking) di Kota Medan wajib menagih retribusi parkir non tunai.
Pengelola e-Parking diwajibkan melengkapi jukirnya dengan peralatan elektronik dalam membayar retribusi parkirnya secara cashless (non tunai)
“Kami tegaskan setiap jukir di lokasi e-Parking wajib dilengkapi dengan alat pembayaran elektronik,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis,Kamis (9/2/2023).
Iswar seluruh warga menggunakan jasa parkir di lokasi-lokasi e-Parking tidak membayar retribusi parkir bila terdapat oknum jukir e-Parking masih menagih retribusi parkir acara tunai.
“Tidak usah bayar parkir apabila jukir meminta uang parkir secara tunai dengan alasan apapun,”kata Iswar.
Iswar minta warga Medan mendukung program e-Parking.”Mari sama-sama kita dukung program e-Parking di Kota Medan demi kemajuan Kota Medan,sebutnya.
Alhamdulillah, e-Parking terbukti meningkatkan PAD Kota Medan dari sektor retribusi parkir.Sistem e-Parking terbukti mampu memberikan pelayanan jasa parkir lebih baik dan profesional kepada masyarakat,” uajr Iswar.
Saat ini ada 152 titik parkir tepi jalan di Kota Medan menggunakan sistem e-Parking. Awalnya.Pemko Medan menerapkan sistem e-Parking dikelola pihak ketiga di 65 titik.
Mengingat keberhasilan dalam meningkatkan PAD secara signifikan, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan menambah 87 titik e-Parking.(Rul)











