Panti Pijat di Medan Disegel

  • Bagikan
Petugas menyegel panti pijat di Jalan T.Amir Hamzah Medan.(Foto : Kominfomdn)

 

Medan I membaranews.com

 

Tim Gabungan Pemko Medan beranggotakan Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Kominfo, Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Setdako Medan menyegel panti pijat Azra Relfeksi di kawasan Jalan Amir Hamzah,Senin (17/04/2023).

Panti pijat berada di Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia itu kedapatan beroperasi di bulan Ramadhan.

Koordinator Tim Toga Aruan memimpin penyisiran di kawasan Jalan Amir Hamzah. Beberapa panti pijat diperiksa dan ditemukann Azra Refleksi beroperasi. Tim menyegel panti pijat tersebut.

Penindakan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan, Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H.

Menurut Toga Aruan,tindakan penyegelan terus berlanjut dengan sasaran tempat usaha hiburan dan rekreasi beroperasi di bulan Ramadan.(Rul)

 

 

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *