Modus Pengiriman Cargo, 32 Kg Sabu dan 4 Orang Sindikat Pengedar Narkoba Diamankan

  • Bagikan
Kepala BNN Sumut Brigjen Toga Panjaitan memperlihatkan 40 Kg sabu diamankan.(Foto : Istimewa)

membaranews.com (Medan)

 

BNN bersama Bea dan Cukai mengungkap jaringan narkoba modus pengiriman sabu-sabu lewat cargo. Dari pengungkapan ini, petugas menyita sabu seberat 32 Kg dan mengamankan 4 tersangka.

Kepala BNNP Brigjen Toga Panjaitan didampingi Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumut Parjiya mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula laporan dari masyarakat ada pengiriman narkoba ke sejumlah provinsi melalui jasa ekspedisi. “Ada informasi pengiriman sabu dari Medan ke Provinsi lain,” ujar Toga Panjaitan Kamis (9/6/2022).

BNNP Sumut bersama Bea dan Cukai melakukan penyelidikan. Tanggal 30 Mei 2022, Tim mendapatkan satu paket berisi sabu di Regulated Agent PT Apollo Kualanamu, Bandara Kualanamu Internasional.

“Setelah dicek sabu seberat 3 Kg dibungkus dengan badcover dikirim melalui jasa ekspedisi Sicepat Pangkalan Mansyur berlokasi di Jalan Karya Kasih Kecamatan Medan Johor,” ujar Toga.

Paket sabu rencana dikirim ke Provinsi Banten. Lengkap tertulis alamat yang ditujukan beserta nomor handphone pengirim dan penerima,sebutnya.

Dari hasil pengembangan, ternyata pengirim dengan modus yang sama sebelumnya telah berhasil mengirim sebanyak tiga kali.

Pertama, mengirim ke Kota Bogor seberat 1 Kg sabu, ke Palembang seberat 1 Kg , Surabaya seberat 5 Kg.

Tim kemudian melakukan pengembangan mengejar pelaku yang mengirim paket tersebut. “Kita mengamankan dua tersangka M warga Jalan Bromo Kecamatan Medan Denai dan RJ warga Jalan Pembangunan Menteng Kecamatan Medan Denai, saat berboncengan mengendarai sepeda motor BK 2742 AEA di Jalan Karya Kasih Medan,” ungkap Toga.

Setelah diintrogasi, tersangka M mengaku dirinya mengirimkan sabu dari jasa ekspedisi. Tersangka mengaku mengantar paket sabu ke ekspedisi bersama temannya APN warga Jalan Medan-Binjai.

Kemudian Tim mengejar APN sedang berada di rumah M. Setelah ditangkap, mereka mengaku disuruh RJ.

Hasil pengembangan ditemukan 24 Kg sabu di rumah kos RJ ,” ujar Toga

Tidak sampai disitu, Yim berhasil menangkap DPY (kekasih RJ) yang menyimpan barang bukti alat timbang sabu-sabu.

“Total ada empat tersangka dan sabu 32 kilo dengan rincian 24 kilo dari rumah tersangka, 3 kilo dari cargo bandara Kualanamu, 5 kilo dari cargo bandara di Surabaya,” ucap Toga.

BNN masih mengembangkan kasus narkoba modus pengiriman lewat jasa ekspedisi. Awalnya para tersangka disuruh seseorang pengendalinya menjemput 40 kilo sabu di Tanjung Balai. Kemudian 40 kilo sabu irencananya dikirim ke beberapa Provinsi. “Kita masih mengembangkan kasus ini,” kata Toga. (AVID/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *