Medan I membaranews.com
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengingatkan Pemkab/Kota pentingnya inventarisasi aset. Salah satunya dengan sertifikasi aset untuk menjaga dan mengamankan aset-aset Pemda agar dapat dipertanggungjawabkan aspek legalitas dan akuntabilitas.
Gubernur ikut bertanggung jawab mengamankan aset-aset milik negara. Kita inventarisasi aset kita, sama-sama kita perjuangkan, supaya ada kepastian hukum bahwa tanah tersebut milik kita,” kata Edy Rahmayadi memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan di Provinsi Sumut di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur, Selasa (13/06/2023)
Edy berharap tanah yang dimiliki dan dikelola pemerintah Povinsi, Kabupaten/Kota memenuhi prinsip 3T, yaitu Tertib Fisik, Tertib Administrasi, Tertib Hukum.
Turut hadir Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK Edi Suryanto, Kasatgas Korsup Wilayah I Maruli Tua, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Hasan Basri Nata Menggala, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Sri Panoto, Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho, Kepala BPN Sumut dan Kabupaten/Kota, Sekda Kab/Kota se-Sumut, Kepala BPN Kabupaten/Kota dan OPD terkait.
Banyak aset Pemda berupa tanah masih dikuasai pihak lain.Edy.minta Pemda berkoordinasi dengan BPN Kabupaten/Kota segera mengambil alih aset tersebut berpedoman pada peraturan berlaku.
Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Edi Suryanto mengatakan, ada beberapa permasalahan penertiban aset di Sumut, diantaranya serah terima fisik aset pemekaran belum dilakukan setelah persetujuan/penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST). Kemudian pencatatan aset tetap berupa jalan, tanah bawah jalan dan jembatan belum memadai serta aset-aset bersertifikat dan tercatatat namun dikuasai pihak ketiga/masyarakat, dan tidak dilakukan penertiban/upaya penyelesaian.
Edi Suryanto minta Pemda segera menata ulang aset dan didaftarkan menjadi milik Pemda yang sah.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Hasan Basri Nata Menggala mengatakan, Inventarisasi tanah pemerintah sangat bermanfaat kepada instansi terkait apakah tanah-tanah itu dipakai sesuai dengan peruntukan pengunaannya, apakah ada penguasaan oleh masyarakat atau ada sengketa dengan pihak ketiga atau masyarakat.
Kementerian ATR/BPN memberi solusi berupa inovasi terbaru, yaitu Aplikasi INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah) untuk melakukan pemetaan yang baik, serta cara mendeteksi status tanah pemerintah.(Rul)











