Medan I membaranews.com
Pemko Medan sejak 2019 telah Jamsostek dengan menerbitkan Perda No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Setelah terbitnya Inpres No.2 Tahun 2021, Pemko Medan menjalin kerjasama dengan BP Jamsostek untuk Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek di Kota Medan.
Hal ini sebagai payung hukum setiap OPD dapat berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana Perjanjian Kerjasama Dinas Sosial dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam perlindungan Penerima Bantuan Iuran, kata Wali Kota Medan saat Wawancara dan Penilaian Kandidat Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tahun 2022 Provinsi Sumut di Command Center Balai Kota Medan, Rabu (25/1/2023).
Bobby menyampaikan data coverage kepesertaantelah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan. Untuk Non ASN dan Kepling, telah terdaftar sejak Januari 2014. Artinya, jauh sebelum adanya Perda dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Pemko Medan terus meningkatkan coverage program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Medan khusus Non ASN Pemko Medan. Sebagai bentuk implementasi Inpres No.2 Tahun 2021, Pemko Medan tahun 2022 telah memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di antaranya marbot masjid, guru mengaji, guru sekolah Minggu dll sebanyak 11.797 tenaga kerja dengan nilai iuran Rp.2,3 Miliar setahun dan ini sustain terlindungi sampai tahun 2023,” ujar Bobby.
Terhitung Januari 2022, iuran Non ASN dibayar BPKAD kepada BPJS Ketenagakerjaan sehingga pembayaran iuran menjadi lebih pasti dan tepat waktu.
Sebagai bentuk kepatuhan Pemko Medan bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan sinkronisasi data peserta, pembinaan dan pelatihan perusahaan, kunjungan bersama dan pemanggilan perusahaan tidak patuh.
Pemko Medan juga melaunching aplikasi SIDUTA guna memastikan perlindungan sosial kepada pekerja. Selain dapat memudahkan para pencari kerja dan perusahaan untuk saling bertemu, aplikasi SIDUTA juga sebagai akses media informasi mengenai dunia pekerjaan dan berbagai macam pelatihan yang ada di Kota Medan sekaligus memberi kemudahan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan ketenagakerjaan.
Secara pembinaan, kami aktif melakukan sosialisasi bersama dan penyerahan simbolis klaim sehingga mengetahui manfaat dan pentingnya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut,ujar Bobby didampingi Kepala Disnaker Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon, Kabag Prokopim Viza Fandhana dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan.
Dalam meningkatkan coverage kepesertaan di tahun 2023,Pemko Medan mengalokasikan perlindungan kepada 15.000 pekerja rentan. Disamping itu, melakukan revisi Perda dan penerbitan Instruksi Walikota guna penguatan pelaksanaan Jaminan Sosial pada sektor formal dan informal. Kemudian, pembentukan tim kelurahan bersama para Kepling guna memastikan para pelaku usaha dan para pekerja mengetahui dan terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pemko Medan sudah dilakukan sosialisasi di 11 kecamatan menghadirkan para lurah dan kepling sebagai mitra BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu dalam rangka optimalisasi kepesertaan, Pemko Medan menggandeng BUMN, BUMD dan swasta untuk berperan aktif melalui CSR untuk perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khusus bagi pekerja rentan belum tercover di Kota Medan.
Tim Kepatuhan sudah dibentuk melalui integrasi sistem melalui platform digital SIDUTA guna percepatan informasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Dalam wawancara tersebut, Bobby menekankan kepada Disnaker Kota Medan terus berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebab para pekerja khusus pekerja rentan bisa terlindungi.
Bobby juga minta Disnaker bekerjasama dengan dinas terkait sehingga para supir angkutan umum dan pelaku UMKM tergabung dalam E-Katalog Pemko Medan dapat bergabung dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.(Rul)











