membaranews.com (Medan)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Dilkumjakpol Plus Tahun 2022 di JW Marriot Hotel Medan, Kamis (12/5/2022)
Rakor Dilkumjakpol sebuah forum mempertemukan par aparat penegak hukum yaitu Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian termasu Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi di wilayah Sumatera Utara.
Kepala Kanwil Kumham Sumut Imam Suyudi mengatakan, Rakor merupakan perwujudan koordinasi lintas instansi dalam upaya untuk terwujudnya penegakan hukum dalam koridor sistem peradilan pidana terpadu yang mampu memenuhi rasa keadilan dengan memberikan kepastian hukum tanpa mengenyampingkan nilai-nilai hak asasi manusia.
Sistem Peradilan Pidana Terpadu atau dikenal Integrated Criminal Justice System sebuah sistem peradilan perkara pidana terpadu untuk mewujudkan persamaan persepsi tentang keadilan dan pola penyelenggaraan peradilan perkara pidana secara keseluruhan dan dalam kesatuan proses.
Sistem peradilan pidana terpadu dalam KUHAP merupakan dasar bagi terselenggaranya proses peradilan pidana yang benar-benar bekerja dengan baik serta benar-benar memberikan perlindungan hukum terhadap harkat dan martabat tersangka, terdakwa atau terpidana sebagai manusia.
“Sistem Peradilan Pidana Terpadu dapat terlaksana dengan baik jika ada sinkronisasi pelaksanaan tugas dan fungsi setiap elemen penegak hukum yang ada”, kata Imam.
Saat ini Lapas/ Rutan di Sumut mengalami over kapasitas sebanyak 154 %. Dengan Jumlah penghuni di Lapas/Rutan sebanyak 35.245 orang dan 73,3% dari total tersebut merupakan warga binaan dengan kasus narkotika.
Penanganan terhadap para pelaku penyalahguna narkotika hendaknya dapat menerapkan restorative justice melalui pelaksanaan Rehabilitasi sehingga dapat mengurangi over kapasitas di Lapas/Rutan.
Imam mengharapkan, Rakor Dilkumjakpol Plus dapat mewujudkan sinergitas dan persamaan persepsi antar penegak hukum dalam ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Sumut.
Forum Dilkumjakpol Plus bukan forum untuk saling mengintervensi antar Lembaga Penegak Hukum, namun bertujuan untuk menyusun Langkah Penyelesaian Bersama dalam rangka Sinkronisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi”, sebut Imam.
Dalam kegiatan Diklumjakpol ini juga berlangsung penyerahan 2 Piagam Penghargaan terhadap
Rutan Kelas I Medan menerima dua penghargaan sebagai bentuk apresiasi Kantor Wilayah Kumham Sumut.
Piagam penghargaan tersebut atas keberhasilan percepatan vaksinasi terbanyak se-Sumatera Utara dengan jumlah pemberian 9.909 dosis vaksin dengan vaksin 1 sebanyak 5082 dosis, pemberian dosis vaksin 2 sebanyak 3611 dosis dan vaksin 3 (booster) 1216 dosis.
Pemberian vaksin ini adalah pemberian vaksin terbanyak unit pelaksana teknis pemasyarakatan se-Sumatera Utara yang dinilai sangat mendukung program pemerintah dalam percepatan vaksinasi.
Piagam penghargaan kedua adalah piagam penghargaan percepatan pendataan NIK (nomor induk kependudukan) 1. 311 warga binaan pemasyarakatan (WBK) se-Sumatera Utara. Yakni, pendataan NIK warga binaan Kota Medan 1087 orang dan Deli Serdang 224 orang.
Hadir pada para Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah ,Kepala UPT Pemasyarakatan Kanwil Kumham Sumut. (AViD/web)











