Peserta Bimtek Remisi dan Integrasi Satker Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut.(Foto : Istimewa)
Medan I membaranews.com
Dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait penggunaan aplikasi SDP (Sistem Database Pemasyarakatan), Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Remisi dan Integrasi pada Satuan Kerja Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2024,Jumat, (31/5/2024).
Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku memberangkatkan 3 orang petugas yakni Kasi Binadik Benny Wijaya, Petugas Staf Registrasi Zulfan Manurung, Staf Bimkemaswat Septamas Marpaung mengikuti kegiatan yang dilaksanakan di Le Polonia Hotel Medan.
Kakanwil Kemenkumham Sumut Agung Krisna diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem mengatakan, Lapas /Rutan sebagai pelaksana dari sistem pemasyarakatan harus mampu melakukan proses pembinaan secara menyeluruh sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022.
Pemasyarakatan tidak menjadi bagian akhir dari sistem pemidanaan, melainkan sudah dimulai sejak awal proses peradilan pidana.Sejak awal masuk warga binaan wajib menjalani asesmen.
Pejabat Kemenkumham RI Pujo Harianto dalam paparannya menjelaskan penerapan aplikasi sebuah gagasan Inovasi dari Divisi Pemasyarakatan untuk mempermudah, mempercepat, menghindari penyalahgunaan wewenang serta menyeragamkan sistem pengusulan hak bersyarat seperti remisi maupun usulan integrasi dari tingkat Unit Pelaksana Teknis, Kanwil Kemenkumham hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Puji berharap kegiatan bimtek bisa menjadi pemantik bagi seluruh jajaran pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut untuk memperkuat kinerja dan integritas guna mewujudkan cita-cita bersama.
Jalankan tugas sesuai SOP dan sungguh-sungguh, Implementasikan Back To Basic Pemasyarakatan dengan nilai-nilai humanis agar pemasyarakatan semakin berdampak, tegas Pujo.(Zul)











